"Ini kan menjadi aneh, Kerugian keuangan Negara diserahkan kepada terdakwa? Logikanya dimana?" tanya Herawan heran, Rabu (30/11).
Menurutnya, seyogianya uang 4,7 miliar rupiah itu disita untuk negara, bukan kepada terdakwa, karena uang negara.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Selain ke Jaksa Agung, Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak serta Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dilaporkan pula ke Ketua MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polhukam RI.
"Laporan itu kami sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Polhukam RI di Jakarta, Rabu 23 Nopember, lalu," kata Herawan, Rabu, (30/11/2022)
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kejanggalan serta ketidakwajaran mewarnai proses hukum kasus itu. Herawan menyebutkan PK tak menghalangi eksekusi terhadap ketiga terpidana. Tetapi justru putusan MA yang sudah berkekuatan hukum pasti dan tetap dikesampingkan eksekutor dari Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Dugaan Pemerasan Berujung Kriminalisasi
Dugaan pemerasan Rp10 miliar berujung kriminalisasi diduga dilakukan oknum jaksa di Kejati Jateng terhadap seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono.
Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, disebutkan percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank pelat merah ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.