"Sekalipun tuntutan pidana penuntut umum dikabulkan oleh MA, namun faktanya, hingga saat ini Kajati Kalbar Cq. Kajari Pontianak tidak memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeksekusi ketiga putusan kasasi tersebut," ungkap Herawan.
Dia menambahkan bahwa ketiga terpidana tersebut belum menjalani pidana penjara dan pidana denda serta pidana pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi tetapi sudah mengajukan PK.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
"Untuk keadilan, sebenarnya untuk mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut Kajati Kalbar Cq. Kajari Pontianak cukup hanya dengan satu jari, cukup dengan menelpon penuntut umum untuk mengeksekusinya, apalagi ketiga terdakwa bekerja sebagai pejabat/pegawai BUMN Jasindo. Namun faktanya, Kajati Kalbar Cq.Kajari Pontianak lebih memilih tidak mengeksekusi ketiga terdakwa. Janji Kajati Kalbar cukup meyakinkan, namun tidak fatual," tukasnya.
Dia menyayangkan perlakuan istimewa terhadap ketiga terpidana. Terlebih lagi terhadap barang bukti uang Rp.4.762.500.000,00, JPU langsung mengeksekusi dan diserahkan kepada terdakwa Sudianto alias Aseng setelah putusan kasasi ditolak MA.
"Semestinya ada perlakuan adil. Jangan ada yang diistimewakan. Terpidana tidak dieksekusi tetapi uangnya dieksekusi. Inikan semakin menimbulkan pertanyaan," ujar Theresia MS Pessy menimpali rekannya.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Theresia juga menyatakan bahwa PK ketiga terpidana yang diajukan pengacara Uchok Shigit Prayogy, SH cacat hukum.
"Sesuai ketentuan pasal 263 ayat 1 KUHAP dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung R.I (MARI) Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana menyatakan, permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana," ungkap Theresia.
Oleh karena itu, kata Theresia, permohonan PK tersebut semestinya ditolak Panitera PN Pontianak.