Dia menambahkan bahwa Jaksa Tipikor Kejari Pontianak dalam surat tuntutan sebelumnya menuntut agar terdakwa Sudianto als Aseng dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 ke Kas Negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 yang telah disita serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 dirampas untuk negara.
"Maka oleh karena itu semestinya barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 tidak diberikan Kajari Pontianak kepada terdakwa Sudianto," tegas Herawan.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Selaku penasehat hukum PT. SBS, Herawan, mengatakan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto.
"Berdasarkan ketiga putusan MA terhadap ketiga terdakwa tipikor tersebut diatas Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap penolakan Kasasi terdakwa Sudianto, agar terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa tersebut dan terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp.4762.500.000,00 yang telah disita oleh Jaksa Penyidik serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 dirampas untuk negara," pungkas Waone, nama panggilan Herawan Utoro.
Hal itu disampaikannya terkait putusan kasasi terdakwa Sudianto, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Majelis Hakim Kasasi, sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara Terdakwa Sudianto tersebut sangat besar.
Baca Juga:
Jaksa Agung Tindak Tegas Jaksa Bermain Perkara
"Kami telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terhadap perkara ini, dan kami akan kembali mengajukan kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan peradilan perkara ini," tutupnya. [stp]