Metrojakartanews.id | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Danang Suroso atas perkara tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), biasa disingkat Asuransi Jasindo, Rabu (7/12).
Dr. Desnayeti, M.SH.,MH., sebagai Ketua Majelis, Suharto, SH.Mhum dan H. Ansori, SH.MH sebagai anggota dengan amar putusan menolak permohonan PK terdakwa Danang Suroso yang teregister perkara Nomor:1114/PK/Pid.Sus/2022, itu.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Penolakan PK diberitahukan Herawan Utoro, penasehat hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), selaku pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 yang klaim asuransi menjadi ajang korupsi 4 terdakwa. 3 terdakwa dari Asuransi Jasindo, M. Thomas Benprang, Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso. Dan, terdakwa Sudianto als Aseng dari swasta.
Sementara PK terdakwa M. Thomas Benprang terdaftar dibawah diregister perkara Nomor:1241/PK/Pid.Sus/2022 serta permohonan PK An. terdakwa Ricky Tri Wahyudi terdaftar dibawah diregister perkara Nomor:1241 /PK/ Pid.Sus/2022, belum diputuskan majelis hakim PK.
Pasca penolakan PK, Herawan menyatakan akan segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung guna mengeksekusi para terdakwa.
Baca Juga:
Jaksa Agung Tindak Tegas Jaksa Bermain Perkara
"Kami akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tanpa harus menunggu putusan PK diterima karena PK tidak menangguhkan eksekusi dan prioritas penyelesaian penanganan perkara tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam undang-undang pemberantasan tipikor dan merupakan salah satu dari 7 Prioritas Kejaksaan RI," ujar Herawan.
Dia juga mengatakan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikembalikan kepada terdakwa Sudianto als Aseng.
"Putusan Kasasi ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana. Barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 di dalam ketiga putusan kasasi ketiga terdakwa ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara para terdakwa. Dengan demikian status barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 tersebut merupakan uang Negara, apalagi permohonan PK terdakwa Danang Suroso sudah ditolak," ungkap Herawan.
Dia menambahkan bahwa Jaksa Tipikor Kejari Pontianak dalam surat tuntutan sebelumnya menuntut agar terdakwa Sudianto als Aseng dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 ke Kas Negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 yang telah disita serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 dirampas untuk negara.
"Maka oleh karena itu semestinya barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 tidak diberikan Kajari Pontianak kepada terdakwa Sudianto," tegas Herawan.
Selaku penasehat hukum PT. SBS, Herawan, mengatakan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto.
"Berdasarkan ketiga putusan MA terhadap ketiga terdakwa tipikor tersebut diatas Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap penolakan Kasasi terdakwa Sudianto, agar terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa tersebut dan terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp.4762.500.000,00 yang telah disita oleh Jaksa Penyidik serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.4.762.500.000,00 dirampas untuk negara," pungkas Waone, nama panggilan Herawan Utoro.
Hal itu disampaikannya terkait putusan kasasi terdakwa Sudianto, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara Majelis Hakim Kasasi, sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara Terdakwa Sudianto tersebut sangat besar.
"Kami telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terhadap perkara ini, dan kami akan kembali mengajukan kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan peradilan perkara ini," tutupnya. [stp]