Perkara ketiga terpidana telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021 silam. Namun, ketiganya belum sampai saat ini.
Sesuai dengan DPO di Kejati Kalbar, ketiga nama itu tidak terdaftar.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Bahkan, saat ini ketiganya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI yang terdafar dalam perkara Nomor: 1114PK/Pidsus.Sus/2022 atas nama terdakwa Danang Suroso, ST, yang diketuai Majelis Dr. H. Suhadi, SH, MH, dengan Anggota Majelis Suharto, SH, MH dan Anggota Majelis H. Ansori, SH, MH.
Sementara untuk perkara terdakwa Thomas W, dan Ricky Tri Wahyudi, terlihat belum ada majelisnya.
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Jasindo. Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
PT. PBKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar.
Klaim dilayangkan PT. PBKA kepada Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Asuransi Jasindo.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, pada tahun 2021 silam. [stp]