Metrojakartanews.id | Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), dalam dua minggu ini, secara berturut turut berhasil menangkap para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dikutip dari laman website kejatikalbar, pada 2022, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap empat buronan yang masuk dalam DPO.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Diantaranya, penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang yang terkait perkara tindak pidana korupsi, Herry Suhardiansyah, Rabu (2/11/2022).
"Kami tegas, pasti dan humanis serta tidak kendor dalam penegakan hukum. Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan atau buronan,“ ujar Kepala Kejati Kalimantan Barat, Masyhudi.
Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar. Daftar buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : kejati-kalbar.go.id/.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Kinerja Kajati Kalbar dalam yang gencar menangkal buronan, layak diapresiasi. Namun, bagaimana dengan kasus Korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasindo? Apakah ketiga terpidana itu masuk DPO?
Tiga terpidana yaitu, mantan Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo, Danang Saroso, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, dan mantan Direktur Teknik dan LN Jasindo, Ricky Tri Wahyudi.
Mereka telah mencairkan uang asuransi dan merugiakan negara sebesar Rp4,7 Miliar atas klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 kepada Sudianto alias Aseng yang bukan pemilik Tongkang yang sah.
Perkara ketiga terpidana telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021 silam. Namun, ketiganya belum sampai saat ini.
Sesuai dengan DPO di Kejati Kalbar, ketiga nama itu tidak terdaftar.
Bahkan, saat ini ketiganya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI yang terdafar dalam perkara Nomor: 1114PK/Pidsus.Sus/2022 atas nama terdakwa Danang Suroso, ST, yang diketuai Majelis Dr. H. Suhadi, SH, MH, dengan Anggota Majelis Suharto, SH, MH dan Anggota Majelis H. Ansori, SH, MH.
Sementara untuk perkara terdakwa Thomas W, dan Ricky Tri Wahyudi, terlihat belum ada majelisnya.
Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBKA) kepada Jasindo. Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.
PT. PBKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar.
Klaim dilayangkan PT. PBKA kepada Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Asuransi Jasindo.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, pada tahun 2021 silam. [stp]