15 peserta dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat dengan alasan yang sama. Ada keanehan penetapan PT. Putra Parsuratan Karya Utama sebagai pemenang tender dengan penawaran tertinggi hampir mendekati nilai HPS 98 persen.
"Padahal masih banyak penawaran yang lebih rendah dan bisa menguntungkan negara," ucap Hobbin.
Baca Juga:
Tiga Tahun Dibiarkan Rusak, Pemkab Karawang Diminta Turun Tangan
Hal ini, katanya, perlu ditindaklanjuti oleh Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan secara administrasi dan disesuaikan dengan fakta di lapangan tentang identitas para tenaga personil sesuai isi dokumen pengadaan.
Hobbin menilai, Pokja B sudah menyalahi aturan Pepres tentang etika pengadaan barang/jasa dalam menjalankan tugasnya dan layak digugat ke pengadilan.
"Jika memang Pokja B ada keraguan tentang keabsahan tanda tangan, seharusnya peserta diklarifikasi sesuai aturan dan uji laboratorium sebagai bukti benar atau tidak tanda tangan. Jangan mengambil keputusan secara sepihak!" tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
Ketika dicoba dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala UPBBJ Jakarta Pusat dan Kasudin LH tidak bersedia memberikan tanggapan. [Editor : Sahala Pangaribuan]