Metrojakartanews.id | Proses lelang pengadaan barang/jasa Pembangunan Kantor Satuan Pelaksana (Satlak) Kecamatan Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat TA 2023 diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kelompok Kerja (Pokja) JP B Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Pusat disebut-sebut tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada proses lelang proyek dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp4.559.394.600,00,-.
Baca Juga:
Daman huri Kepala Desa Ulak Makam Resmi Buka Kegiatan Buka Lubuk Larangan
Dugaan ketidakprofesionalan Pokja B dalam menjalankan tugasnya disampaikan Direktur PT Arkananta Putra Persada, Poster Hutapea.
"Proses pembukaan evaluasi penawaran perusahaan kami dinyatakan gugur sepihak, tanpa memberikan kesempatan klarifikasi," ungkap Poster, Rabu (8/11/2023).
Alasan Pokja B, tanda tangan riwayat pengalaman kerja dan surat pernyataan tenaga personil pelaksana dan surat pernyataan personil kontruksi petugas, tidak sesuai dengan tanda tangan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Padahal, lanjutnya, dalam dokumen pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dikatakan bahwa apabila ada data atau dokumen yang sekiranya meragukan, seharusnya POKJA B memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi, bukan berarti dengan sepihak mengambil keputusan.
Menurut Poster, Pokja B tidak memiliki keahlian dalam menilai keaslian tanda tangan karena dokumen yang disampaikan adalah hasil scan.
"Seharusnya Pokja B mengklarifikasi terlebih dahulu tentang keabsahan dokumen yang disampaikan, dan kami siap membuktikannya karena tenaga personil yang disampaikan saat upload SPH (surat penawaran harga-red) adalah karyawan menetap di kantor perusahaan kami," ujarnya.