Metrojakartanews.id | Proses lelang pengadaan barang/jasa Pembangunan Kantor Satuan Pelaksana (Satlak) Kecamatan Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat TA 2023 diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kelompok Kerja (Pokja) JP B Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Pusat disebut-sebut tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada proses lelang proyek dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp4.559.394.600,00,-.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Dugaan ketidakprofesionalan Pokja B dalam menjalankan tugasnya disampaikan Direktur PT Arkananta Putra Persada, Poster Hutapea.
"Proses pembukaan evaluasi penawaran perusahaan kami dinyatakan gugur sepihak, tanpa memberikan kesempatan klarifikasi," ungkap Poster, Rabu (8/11/2023).
Alasan Pokja B, tanda tangan riwayat pengalaman kerja dan surat pernyataan tenaga personil pelaksana dan surat pernyataan personil kontruksi petugas, tidak sesuai dengan tanda tangan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Padahal, lanjutnya, dalam dokumen pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dikatakan bahwa apabila ada data atau dokumen yang sekiranya meragukan, seharusnya POKJA B memberikan kesempatan untuk mengklarifikasi, bukan berarti dengan sepihak mengambil keputusan.
Menurut Poster, Pokja B tidak memiliki keahlian dalam menilai keaslian tanda tangan karena dokumen yang disampaikan adalah hasil scan.
"Seharusnya Pokja B mengklarifikasi terlebih dahulu tentang keabsahan dokumen yang disampaikan, dan kami siap membuktikannya karena tenaga personil yang disampaikan saat upload SPH (surat penawaran harga-red) adalah karyawan menetap di kantor perusahaan kami," ujarnya.