Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta, Hendri S, dikonfirmasi melalui perpesan WhatsApp terkait temuan LSM Topantara, hingga berita ini ditayang, Senin (3/11/2025), meskipun sudah di baca, Hendri S, tidak memberikan komentar.
Meski sudah menyalahi aturan, PPK Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta, Hendri S, tidak menganggap menjadi persoalan yang serius. Seolah persoalan over SKP hanya bersifat kesalahan administrasi saja, pada hal sesungguhnya, dibalik “drama” pemiilhan perusahan penyedia kontruksi melalui e-phurcasing menyimpan berbagai polemik, dugaan adanya setoran kepada penyedia sampai kepada pengaturan penawaran harga.
Baca Juga:
Tak Hanya Banjir, Hujan di Jakarta Kini Juga Bawa Mikroplastik Berbahaya ke Udara
Disisi lain, akibat proyek yang hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha, akan berpengaruh kepada pengusaha-pengusaha kontruksi lainnya. Akibatnya pemerataan ekonomi tidak tercapai, sebab dalam pembelanjaan proyek kontruksi yang dibiayaai dari APBD DKI Jakarta hanya dikelola oleh pengusaha-pengusaha tertentu saja.
[Redaktur: Jupri Sianturi]