METROJAKARTANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta untuk bertindak melakukan pengecekan para kontaktor yang mendominasi pekerjaan proyek kontruksi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Topantara, Lamhot GM. Hal tersebut karena terkait dengan sejumlah temuan, dimana perusahaan-perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah di PRKP terindikasi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni perusahaan yang kelebihan (over) sisa kemampuan paket (SKP).
Baca Juga:
Tak Hanya Banjir, Hujan di Jakarta Kini Juga Bawa Mikroplastik Berbahaya ke Udara
Pada hal menurut Lamhot GM, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memilih persahaan melalui e-purchasing yang paling bertangungjawab.
Dikatakan Lamhot GM, bila mengacu aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 20220 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang No. 2 tahun 20217 tentang Jasa Kontruksi, satu perusahaan kontruksi hanya dapat melaksanakan paling banyak lima paket pekerjaan kontruksi di lingkungan pemerintahan (untuk kelas kecil) dalam satu tahun anggaran yang dikerjakan secara bersamaan. Sayangnya aturan tentang SKP ini, seolah tidak berlaku bagi segelintir pengusaha-pengusah kontruksi yang deikenal dengan para kontraktor.
Lamhot GM mengatakan, pihaknya telah menemukan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek kontruksi di Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 sudah melebihi SKP, yakni PT Buhid Pilar Persada (PT BPP).
Baca Juga:
Gubernur DKI Luruskan Isu Dana Mengendap Rp14,6 T: Buat Bayar Kewajiban Akhir Tahun
Diketahui, pada saat (PT BPP) di pilih KPA/PPK Dinas PRKP Propinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan proyek Pemeliharaan berkala rumah susun 3 (penjaringan) dengan nilai kontrak Rp7.889.000.682 (tanggal penandatangan kontrak 19 Juli 2025) telah melebihi SKP.
Sebelumnya di tahun 2025 ini, PT BPP telah mendapatkan proyek kontruksi yang pertama dari Sudin PRKP Kota Jakarta Pusat (tanggal kontrak 17 Maret 2025). Kedua proyek kontruksi dari Sudin Sumber Daya Air (SDA) Kota Jakarta Selatan (tanggal kontrak 21 Maret 2025). Ketiga proyek kontruksi dari Sudin PRKP Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 16 April 2025). Keempat proyek kontruksi dari Sudin SDA Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 10 Juni 2025). Kelima proyek kontruksi dari Sudin Bina Marga Kota Jakarta Utara (tanggal kontrak 30 Juni 2025). Keenam proyek kontruksi dari Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta (tanggal kontrak 15 Juli 2025).
“Seharusnya sesuai aturan, kalau KPA/PPK Dinas PRPK Propinsi DKI Jakarta tidak lagi memilih PT BPP untuk mengerjakan proyek pemeliharaan berkala rumah susun 3 (Penjaringan), kecuali ada persekongkolan diantara para pihak,” kata Lamhot GM.