Ketika dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengatakan bahwa proses lelang proyek sudah dua kali dilaksanakan.
Lelang pertama sudah ada pemenangnya. Namun tidak bertanggung jawab. Setelah 14 hari kerja sejak terbit Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBBJ), pihak pemenang tidak kunjung datang ke Kantor Sudin LH.
Baca Juga:
Usut Korupsi Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Rp1,3 Triliun, Kejagung Periksa Direktur PT MKP
Kantor pemenang juga ternyata tidak ada ketika disurvei sesuai alamat terdaftar.
Seharusnya, gedung sudah harus dibangun, tahun lalu. Tetapi Karena ada pengurangan anggaran akhirnya tidak jadi.
Karena pemenang lelang pertama tidak bertanggung jawab, Suku Dinas LH mengajukan lelang ulang ke Pokja JP B. Dan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, PT PPKU.
Baca Juga:
Irbanko Didesak Audit Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur
"Mengenai teknis proses lelang, itu tupoksi Pokja. Harapan kami, gedung selesai dibangun tahun ini," ujar Slamet di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Pegiat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, mengatakan sangat mendukung PT APP menyampaikan gugatan ke PTUN karena Pokja JP B diduga sudah melakukan penyimpangan saat evaluasi.
16 peserta lelang dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat dengan alasan yang sama. "Apakah Pokja JP B sudah bisa membuktikan tanda tangan para tenaga personel palsu tanpa uji laboratorium terlebih dahulu?" tanya Hobbin heran via selulernya, Kamis (16/11/2023).