Metrojakartanews.id | Dugaan kecurangan yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) JP B Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Pusat pada proses lelang Pembangunan Kantor Satuan Pelaksana (Satlak) Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) TA 2023 akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan akan diajukan oleh Direktur PT Arkananta Putra Persada (APP), Poster Hutapea. Ia katakan, dugaan kecurangan dan sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terjadi pada tahap evaluasi dan juga tahap sanggahan atas evaluasi dan hasil pemenang paket pekerjaan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
PT APP dan 15 perusahaan peserta lelang lainnya dinyatakan kalah oleh Pokja dengan alasan, tanda tangan riwayat pengalaman kerja dan surat pernyataan tenaga personel pelaksana dan surat pernyataan personel petugas K3 tidak sesuai dengan tanda tangan pada kartu identitas yang bersangkutan.
Poster mengungkapkan, dugaan tindakan kecurangan mulai terlihat, dimana dirinya sebagai direktur perusahaan tidak pernah diminta klarifikasi. "Padahal tenaga personel dimaksud adalah karyawan menetap di kantor saya," tegasnya kepada wartawan sambil merapikan berkas gugatan, Kamis (16/11/2023).
Poster menjelaskan, dalam dokumen pelelangan sudah disebut bahwa apabila Pokja ragu terkait masalah teknis, harus meminta klarifikasi dari penyedia atau peserta.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Mereka (Pokja) tidak melakukan itu (klarifikasi). Ada apa? Saya peringkat kedua dengan penawaran 80 persen. Sedangkan yang menang nomor urut penawaran 17," jelasnya.
Setelah Pokja menetapkan pemenang, Poster membuat sanggahan atas evaluasi dan hasil penetapan pemenang lelang. Tembusan disampaikan kepada Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat DKI Jakarta.
Namun, lanjut Poster, Pokja tetap memenangkan PT Putra Parsuratan Karya Utama (PPKU) dengan penawaran tertinggi 98.13 persen.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengatakan bahwa proses lelang proyek sudah dua kali dilaksanakan.
Lelang pertama sudah ada pemenangnya. Namun tidak bertanggung jawab. Setelah 14 hari kerja sejak terbit Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBBJ), pihak pemenang tidak kunjung datang ke Kantor Sudin LH.
Kantor pemenang juga ternyata tidak ada ketika disurvei sesuai alamat terdaftar.
Seharusnya, gedung sudah harus dibangun, tahun lalu. Tetapi Karena ada pengurangan anggaran akhirnya tidak jadi.
Karena pemenang lelang pertama tidak bertanggung jawab, Suku Dinas LH mengajukan lelang ulang ke Pokja JP B. Dan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, PT PPKU.
"Mengenai teknis proses lelang, itu tupoksi Pokja. Harapan kami, gedung selesai dibangun tahun ini," ujar Slamet di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Pegiat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, mengatakan sangat mendukung PT APP menyampaikan gugatan ke PTUN karena Pokja JP B diduga sudah melakukan penyimpangan saat evaluasi.
16 peserta lelang dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat dengan alasan yang sama. "Apakah Pokja JP B sudah bisa membuktikan tanda tangan para tenaga personel palsu tanpa uji laboratorium terlebih dahulu?" tanya Hobbin heran via selulernya, Kamis (16/11/2023).
Hobbin menjelaskan, dalam aturan pengadaan barang dan jasa, KPA atau PPK memiliki kewenangan jika ada dugaan penyimpangan oleh Pokja apalagi ini kan ada sanggahan dari peserta, yang dilihat oleh PPK adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari Pokja.
Apabila ada informasi tenaga personil palsu, PPK memastikan bahwa dalam BAHP, apakah Pokja melakukan klarifikasi atau tidak? Jika sudah, PPK menentukan menentukan IKP atas keterangan yang tidak benar.
Pokja tidak klarifikasi, maka hasil pemilihan dari Pokja ditandai dengan adanya bukti penyimpangan, keduanya berujung pada penolakan tertulis atas BAHP Pokja.
Lebih lanjut dijelaskan Hobbin, jika pemenang lelang pertama tidak bertanggung jawab, dapat ditetapkan pemenang cadangan sebaai pemenang berkontrak.
Sesuai aturan, kalau SPBBJ sudah diterbitkan, PPK dapat menetapkan pemenang cadangan sebagai pemenang berkontrak.
"Kenapa harus dilelang ulang? Dan apa sanksi diberikan PPK terhadap perusahaan tidak bertanggung jawab?" pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak UPPBJ Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan, komentar, atau keterangan.
[Editor : Sahala Pangaribuan]