Hobbin menjelaskan, dalam aturan pengadaan barang dan jasa, KPA atau PPK memiliki kewenangan jika ada dugaan penyimpangan oleh Pokja apalagi ini kan ada sanggahan dari peserta, yang dilihat oleh PPK adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari Pokja.
Apabila ada informasi tenaga personil palsu, PPK memastikan bahwa dalam BAHP, apakah Pokja melakukan klarifikasi atau tidak? Jika sudah, PPK menentukan menentukan IKP atas keterangan yang tidak benar.
Baca Juga:
Usut Korupsi Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Rp1,3 Triliun, Kejagung Periksa Direktur PT MKP
Pokja tidak klarifikasi, maka hasil pemilihan dari Pokja ditandai dengan adanya bukti penyimpangan, keduanya berujung pada penolakan tertulis atas BAHP Pokja.
Lebih lanjut dijelaskan Hobbin, jika pemenang lelang pertama tidak bertanggung jawab, dapat ditetapkan pemenang cadangan sebaai pemenang berkontrak.
Sesuai aturan, kalau SPBBJ sudah diterbitkan, PPK dapat menetapkan pemenang cadangan sebagai pemenang berkontrak.
Baca Juga:
Irbanko Didesak Audit Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur
"Kenapa harus dilelang ulang? Dan apa sanksi diberikan PPK terhadap perusahaan tidak bertanggung jawab?" pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak UPPBJ Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan, komentar, atau keterangan.
[Editor : Sahala Pangaribuan]