Lebih lanjut, Said Didu menuding bahwa keputusan menjadikan PIK 2 sebagai PSN merupakan bentuk rekayasa yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik dan ekonomi yang menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga:
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana hingga 5 Tahun Penjara
"Di akhir masa jabatan Jokowi, tiba-tiba PSN PIK 2 diterbitkan. Sulit membantah bahwa pusat kendali proyek ini ada pada kekuasaan yang dikuasai oleh Jokowi," ungkapnya.
Ia berharap KPK dapat melakukan investigasi dengan pendekatan sederhana, yakni dengan mengecek aset negara yang telah dialihkan dalam proyek tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]