Ia mendesak KPK untuk tidak ragu mengusut kasus ini, termasuk memeriksa pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kami mendorong KPK untuk segera memanggil Aguan. Nama ini selama ini seolah menjadi mitos bahwa ia kebal hukum. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Samad.
Baca Juga:
Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Ternyata Ini Pemiliknya
Selain menyoroti peran Agung Sedayu Group, Samad juga mendesak KPK untuk memanggil pejabat negara, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah, yang diduga terlibat dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Dugaan Korupsi PIK 2 Bisa Mengungkap Kasus Lain
Said Didu, yang turut mendampingi Samad, menilai bahwa pengusutan dugaan korupsi di PIK 2 bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus serupa.
Baca Juga:
Agung Sedayu Klaim SHGB Laut Tangerang Berasal dari Lahan Warga yang Terabrasi
Menurutnya, kasus ini merupakan puncak dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan hilangnya aset negara.
"Kasus PIK 2 ini adalah puncak gunung es. Ada aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta melalui mekanisme yang menyalahgunakan kewenangan," kata Said Didu.
Ia juga meminta KPK menghitung dampak kerugian negara akibat proyek ini, termasuk infrastruktur publik seperti jalan, pantai, dan irigasi yang telah diambil alih dalam pembangunan PIK 2.