MetroJakarta.WAHANANEWS.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melaporkan Agung Sedayu Group ke KPK atas dugaan korupsi dalam penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Laporan ini disampaikan langsung ke Ketua KPK, Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo.
Baca Juga:
Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Ternyata Ini Pemiliknya
Samad tidak sendiri. Ia didampingi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025), ia menegaskan bahwa ada indikasi kuat korupsi dalam proses penetapan PIK 2 sebagai PSN.
"Kami membawa laporan dari rekan-rekan koalisi mengenai dugaan korupsi dalam penetapan Proyek Strategis Nasional PIK 2. Kami berharap KPK bisa fokus, menyelidiki, dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap proyek ini karena terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Samad.
Baca Juga:
Agung Sedayu Klaim SHGB Laut Tangerang Berasal dari Lahan Warga yang Terabrasi
Ia juga menyoroti kemungkinan praktik suap dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN, yang diduga berdampak pada kerugian negara.
Laporan yang disampaikan mencakup berbagai bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.
Selain itu, Samad menuding Agung Sedayu Group terlibat dalam dugaan suap terkait penerbitan sertifikat laut yang dinilai berjalan dengan sangat cepat.
Ia mendesak KPK untuk tidak ragu mengusut kasus ini, termasuk memeriksa pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kami mendorong KPK untuk segera memanggil Aguan. Nama ini selama ini seolah menjadi mitos bahwa ia kebal hukum. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Samad.
Selain menyoroti peran Agung Sedayu Group, Samad juga mendesak KPK untuk memanggil pejabat negara, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah, yang diduga terlibat dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Dugaan Korupsi PIK 2 Bisa Mengungkap Kasus Lain
Said Didu, yang turut mendampingi Samad, menilai bahwa pengusutan dugaan korupsi di PIK 2 bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus serupa.
Menurutnya, kasus ini merupakan puncak dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan hilangnya aset negara.
"Kasus PIK 2 ini adalah puncak gunung es. Ada aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta melalui mekanisme yang menyalahgunakan kewenangan," kata Said Didu.
Ia juga meminta KPK menghitung dampak kerugian negara akibat proyek ini, termasuk infrastruktur publik seperti jalan, pantai, dan irigasi yang telah diambil alih dalam pembangunan PIK 2.
Lebih lanjut, Said Didu menuding bahwa keputusan menjadikan PIK 2 sebagai PSN merupakan bentuk rekayasa yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik dan ekonomi yang menguntungkan pihak tertentu.
"Di akhir masa jabatan Jokowi, tiba-tiba PSN PIK 2 diterbitkan. Sulit membantah bahwa pusat kendali proyek ini ada pada kekuasaan yang dikuasai oleh Jokowi," ungkapnya.
Ia berharap KPK dapat melakukan investigasi dengan pendekatan sederhana, yakni dengan mengecek aset negara yang telah dialihkan dalam proyek tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]