“Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan terdakwa Handoko alias Alex, Ahmad Sunandar als Nandar, Cs mengatakan tidak mengetahu kalau tersangka Jonson itu adalah bagian dari terdakwa yang disidangkannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin JPU tidak mengetahu hal itu, sementara nama tersangka Jonson ada pada lembaran awal BAP, sesuai urutan proses penangkapan,” tegas Thomson.
Terkait tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson ke persidangan, kata Thomson, keluarga korban sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Direktur Krimum PMJ, tetapi surat dari keluarga korban itu tidak pernah ditanggapi.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Sebelumnya, Thomson telah mengirimkan surat konfirmasi ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dengan Nomor : 041/konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022, Jkt, tanggal 29 Agustus 2022 dan diterima tanggal 30 Agustus 2022.
“Kapolda Metro Jaya telah menerima surat MSPI nomor: 041 itu dan disposisi surat jatuh ke Unit IV, Subdit Umum, Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat, tanggal 2 September 2022. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan yang pasti dari Kanit IV, Kompol Surya. Kita sudah dua kali konfirmasi ke Unit IV, tapi belum berhasil bertemu dengan Kompol Surya,” ujar Thomson.
Dia mengungkapkan jawaban anggota unit IV yang berhasil di temui di ruangan Unit IV, Kamis, (29/9/2022), bahwa berkasnya sudah P21 dan sudah disidangkan di pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
“Bukan kesalahan penyidik dong kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke persidangan, sebab yang menyatakan berkas lengkap kan penuntut umum? Kita tidak tahu kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke pengadilan, yang tahu itu iya jaksanya? Jika jaksa peneliti menyatakan berkas sudah P21 iya kita limpahkanlah berkas, barang bukti dan tersangkanya ke penuntut umum. Jika ada yang lain dari situ tanyakanlah ke penuntut umum, jangan pertanyakan ke penyidik lagi,” ujar Thomson menyampaikan pernyataan anggota Unit IV itu. [stp]