Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Mantovani, melimpahkan tersangka Jonson ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan atas kasus dugaan pembunuhan berencara terhadap almarhum Herdi Sibolga alias Acuan yang terjadi di Jl. Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, empat tahun silam, tepatnya Jumat sekira pukul 23.45 WIB (20/7/2018).
Permintaan itu disampaikan Dir Hubag Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, melalui surat Nomor: 074/Konfirmasi-LP/MSPI/XII/2022, Jkt, tanggal 8 Desember 2022, agar Tersangka Jonson yang tertuang dalam Laporan PolisiLP/120/VII/2018/S.Penj Tgl, 21 Juli 2018, a.n Tersangka Jonson yang disangkakan Pasal 340 KUHP, Subs338 KUHP Jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sampai saat ini belum disidangkan, sementara 6 tersangka lainnya dalam pembunuhan berencana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sejak di vonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tahun 2019, silam.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Dalam peristiwa pembunuhan itu, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Reimond Siagian, menetapkan 7 orang tersangka yaitu, Ahmad Sunandar alias Nandar, Handoko alias Alex, Marno, Suwondo alias Wondo, Jonson, Sumaryadi alias Yadi, dan Purwanto alias Ompong yang saat itu ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya (PMJ).
Namun dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto ditangguhkan penahanan oleh PMJ menjadi tahanan kota. Artinya ketiga tersangka itu tidak lagi ditahan di penjara tetapi sudah bebas beraktivitas di luar penjara, hanya saja aktivitasnya dibatasi hanya didalam kota dan diwajibkan lapor diri 2 atau 3 kali seminggu.
“Kita berharap Kajati DKI Jakarta Bapak Dr. Reda Mantovani, SH segera melimpahkan tersangka Jonson ke pengadilan guna disidangkan sebagaimana diatur dalam KUHAP jika memang sudah dinyatakan berkasnya lengkap (P-21) sebagaimana disampaikan Dirkrimun Polda Metro Jaya. Proses hukum harus dijalankan sesuai KUHAP,” tegas Thomson.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
Thomson mengatakan bahwa PMJ sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, sesuai Surat Kejaksaan tinggki DKI Jakarta Nomor: B-7580/0.1.4/Epp.1/10/2018, perihal pemberitahuan hasil poenyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ahmad Sunadar alias nandar, dkk sudah Lengkap (P-21) dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: R/5597/X/RES.1.7./2018/Datro, tanggal 19 Oktober 2018.
“Berdasarkan surat Dirkrimun Polda Metro Jaya itulah MSPI meminta kepada Bapak Dr. Reda Mantovani selaku Kajati DKI Jakarta melimpahkan berkas tersangka Jonson ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” ungkap Thomson.
Thomson berharap adanya penegakan hukum yang berkeadilan dan jangan sampai penerapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Karena setiap warganegara sama kedudukannya di depan hukum.
“Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan terdakwa Handoko alias Alex, Ahmad Sunandar als Nandar, Cs mengatakan tidak mengetahu kalau tersangka Jonson itu adalah bagian dari terdakwa yang disidangkannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin JPU tidak mengetahu hal itu, sementara nama tersangka Jonson ada pada lembaran awal BAP, sesuai urutan proses penangkapan,” tegas Thomson.
Terkait tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson ke persidangan, kata Thomson, keluarga korban sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Direktur Krimum PMJ, tetapi surat dari keluarga korban itu tidak pernah ditanggapi.
Sebelumnya, Thomson telah mengirimkan surat konfirmasi ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dengan Nomor : 041/konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022, Jkt, tanggal 29 Agustus 2022 dan diterima tanggal 30 Agustus 2022.
“Kapolda Metro Jaya telah menerima surat MSPI nomor: 041 itu dan disposisi surat jatuh ke Unit IV, Subdit Umum, Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat, tanggal 2 September 2022. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan yang pasti dari Kanit IV, Kompol Surya. Kita sudah dua kali konfirmasi ke Unit IV, tapi belum berhasil bertemu dengan Kompol Surya,” ujar Thomson.
Dia mengungkapkan jawaban anggota unit IV yang berhasil di temui di ruangan Unit IV, Kamis, (29/9/2022), bahwa berkasnya sudah P21 dan sudah disidangkan di pengadilan.
“Bukan kesalahan penyidik dong kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke persidangan, sebab yang menyatakan berkas lengkap kan penuntut umum? Kita tidak tahu kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke pengadilan, yang tahu itu iya jaksanya? Jika jaksa peneliti menyatakan berkas sudah P21 iya kita limpahkanlah berkas, barang bukti dan tersangkanya ke penuntut umum. Jika ada yang lain dari situ tanyakanlah ke penuntut umum, jangan pertanyakan ke penyidik lagi,” ujar Thomson menyampaikan pernyataan anggota Unit IV itu. [stp]