Metrojakartanews.id | Walikota Dhany Sukma akan dilaporkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena tidak berani menindak Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertananahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakpus.
LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) yang akan melaporkan walikota ke gubernur terkait maraknya bangunan diduga melanggar aturan daerah yang tidak ditindak tegas di Wilayah Jakpus.
Baca Juga:
Irbanko Didesak Audit Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur
Ketua LSM Jamak, Hobbin M, mengatakan, sejumlah bangunan telah dilaporkan ke Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakpus. Namun, katanya, Irbanko tidak melakukan penindakan, melainkan mengadu domba antara Sudin CKTRP dengan Kasatpol PP.
Salah satunya, proyek Ruko di Jl. Kran Raya No. 34, RT. 02 RW. 06, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran.
Proyek telah disegel berbulan-bulan, namun tidak dilanjutkan dengan tindakan bongkar paksa.
Baca Juga:
Pengadaan Langsung di Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat Diduga Berbau KKN
"Hasil pantauan kami, proyek pembangunan dikerjakan terus, tidak ada tindakan dari Sudin CKTRP maupun Satpol PP. Kami menduga para oknum pejabat diduga telah menerima sejumlah upeti dari pemilik proyek melanggar sehingga tidak berani melakukan tindakan sesuai aturan Perda dan Pergub," kata Honbbin, Senin (6/11).
Sebelumnya, LSM Jamak melaporkan sejumlah bangunan diduga melanggar ke ke Irbanko Jakpus.
Namun, anehnya, Irbanko Jakpus malah menyuruh LSM Jamak untuk konfirmasi langsung ke Sudin CKTRP Jakpus.
Sementara, ketika di konfirmasi, Sudin CKTRP dan Satpol PP Jakpus saling tuding.
Kasudin CKTRP Jakpus, Zulkifli Arbi, dalam jawaban tertulisnya mengatakan telah menyampaikan rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa ke Kasatpol PP Jakpus.
Kasatpol PP Jakpus, Luhut Purba, mengatakan bahwa bangunan dalam laporan LSM Jamak sebelum dia menjabat dan mempersilahkan wartawan menanyakan ke Sudin CKTRP. [stp]