Metrojakartanews.id | Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat dituding sebagai pecundang semenjak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Tudingan dikarenakan Irbanko disebut tidak bisa berbuat banyak atas maladaminitrasi yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Proyek RTH Kapuas Tertunda, Pemerintah Tangguhkan Kontrak dengan Denda dan Perpanjangan Waktu
Terbukti, marak bangunan melanggar peraturan yang tidak ditindak tegas oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan maladministrasi dan melalaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Namun, Irbanko disebut tidak berani memanggil dan memberikan sanksi kepada para pejabanya.
Menurut ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) Kampanye Sitanggang, bahwa siapapun yang menjabat di Irbanko Jakarta Pusat, tetap hanya jadi sosok pecundang yang tidak berani memberikan sanksi administratif kepada para pejabat nakal di jajaran Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
"Siapapun orangnya yang menjabat di Irbanko Jakarta Pusat, tetap hanya jadi seorang pecundang, yang tidak akan pernah berani memberikan sanksi administratif kepada para pejabat nakal di jajaran Sudin CKTRP Jakarta Pusat," tegas Kampanye.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan Rehab Kantor UP-PKB Pulogadung Dipertanyakan
Ketika dikonfirmasi, Kepala Irbanko Jakarta Pusat Nirwan, tidak terima disebut sebagai pecundang. Ia merasa sudah menjalankan tupoksinya dengan benar.
Sementara, berkaitan dengan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Nirwan sudah memerintahkannya untuk membongkar bangunan melanggar di Jl. Sangihe, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa tahun lalu.
Bangunan melanggar yang berlokasi di Jl. Sangihe adalah salah satu dari ratusan bangunan melanggar yang bertebaran di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi perhatian Nirwan. Walaupun saat itu Nirwan belum menjabat Kepala Irbanko Jakartq Pusat.