Metrojakartanews.id | Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat dituding sebagai pecundang semenjak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Tudingan dikarenakan Irbanko disebut tidak bisa berbuat banyak atas maladaminitrasi yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Izin Bangunan 6 Lt di Pemukiman Warga Gondangdia Dipertanyakan
Terbukti, marak bangunan melanggar peraturan yang tidak ditindak tegas oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan maladministrasi dan melalaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Namun, Irbanko disebut tidak berani memanggil dan memberikan sanksi kepada para pejabanya.
Menurut ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) Kampanye Sitanggang, bahwa siapapun yang menjabat di Irbanko Jakarta Pusat, tetap hanya jadi sosok pecundang yang tidak berani memberikan sanksi administratif kepada para pejabat nakal di jajaran Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
"Siapapun orangnya yang menjabat di Irbanko Jakarta Pusat, tetap hanya jadi seorang pecundang, yang tidak akan pernah berani memberikan sanksi administratif kepada para pejabat nakal di jajaran Sudin CKTRP Jakarta Pusat," tegas Kampanye.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
Ketika dikonfirmasi, Kepala Irbanko Jakarta Pusat Nirwan, tidak terima disebut sebagai pecundang. Ia merasa sudah menjalankan tupoksinya dengan benar.
Sementara, berkaitan dengan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Nirwan sudah memerintahkannya untuk membongkar bangunan melanggar di Jl. Sangihe, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa tahun lalu.
Bangunan melanggar yang berlokasi di Jl. Sangihe adalah salah satu dari ratusan bangunan melanggar yang bertebaran di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi perhatian Nirwan. Walaupun saat itu Nirwan belum menjabat Kepala Irbanko Jakartq Pusat.
Sayang, setelah menjabat Kepala Irbanko Jakarta Pusat, Nirwan belum merekomendasikan satupun bangunan melanggar untuk ditindak tegas.
Seperti halnya bangunan toko di Jl. Pasar Baru No. 46, Kec. Sawah Besar. Bangunan 4 lantai dengan izin 2 lantai sudah di segel dari tahun lalu. Namun, hingga kini bangunan tersebut terus lanjut membangun tanpa ada tindakan lanjutan.
Ironisnya, oknum PNS dari CKTRP Jakarta Pusat yang diduga justru menjadi makelar kasus (Markus) bangunan melanggar tersebut, menyarankan pemilik agar kebut pengerjaannya. Oknum yang juga disinyalir membekingi sejumlah bangunan melanggar tersebut, tidak pernah mendapatkan teguran ataupun sanksi.
Selain itu, marak bangunan melanggar lain yang diduga dibekingi oknum Suku Dinas CKTRP Jakpus bersama Markus. Diantaranya, proyek gedung 6 lantai dengan izin 4 lantai di Jl. Pintu Air Raya No. 29, RT. 09 RW. 01, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar.
Kemudian, proyek rumah kos tanpa dilengkapi izin yang terdiri dari puluhan kamar di ruko 4 lt berlokasi di Jl. H Ashari Dalam Ruko No. 16, RT. 001/ 008, Petojo Utara, Kec. Gambir.
Diduga, pemilik proyek rumah kos telah berkordinasi dan mengikat janji dengan pejabat di instansi terkait sehingga pengerjaan proyek jalan terus tanpa tindakan tegas.
Jika para pejabat dan jajarannya tidak menjalankan tupoksinya, seharusnya mereka sudah tidak layak lagi mendapatkan Tunjangan kinerja daerah (TKD) yang berasal dari pajak rakyat. Bagaimana beban moral pertanggungjawabannya? Ada apa dengan Irbanko? Yang pasti sang Markus masih berjaya. [stp]