Sayang, setelah menjabat Kepala Irbanko Jakarta Pusat, Nirwan belum merekomendasikan satupun bangunan melanggar untuk ditindak tegas.
Seperti halnya bangunan toko di Jl. Pasar Baru No. 46, Kec. Sawah Besar. Bangunan 4 lantai dengan izin 2 lantai sudah di segel dari tahun lalu. Namun, hingga kini bangunan tersebut terus lanjut membangun tanpa ada tindakan lanjutan.
Baca Juga:
Proyek RTH Kapuas Tertunda, Pemerintah Tangguhkan Kontrak dengan Denda dan Perpanjangan Waktu
Ironisnya, oknum PNS dari CKTRP Jakarta Pusat yang diduga justru menjadi makelar kasus (Markus) bangunan melanggar tersebut, menyarankan pemilik agar kebut pengerjaannya. Oknum yang juga disinyalir membekingi sejumlah bangunan melanggar tersebut, tidak pernah mendapatkan teguran ataupun sanksi.
Selain itu, marak bangunan melanggar lain yang diduga dibekingi oknum Suku Dinas CKTRP Jakpus bersama Markus. Diantaranya, proyek gedung 6 lantai dengan izin 4 lantai di Jl. Pintu Air Raya No. 29, RT. 09 RW. 01, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar.
Kemudian, proyek rumah kos tanpa dilengkapi izin yang terdiri dari puluhan kamar di ruko 4 lt berlokasi di Jl. H Ashari Dalam Ruko No. 16, RT. 001/ 008, Petojo Utara, Kec. Gambir.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan Rehab Kantor UP-PKB Pulogadung Dipertanyakan
Diduga, pemilik proyek rumah kos telah berkordinasi dan mengikat janji dengan pejabat di instansi terkait sehingga pengerjaan proyek jalan terus tanpa tindakan tegas.
Jika para pejabat dan jajarannya tidak menjalankan tupoksinya, seharusnya mereka sudah tidak layak lagi mendapatkan Tunjangan kinerja daerah (TKD) yang berasal dari pajak rakyat. Bagaimana beban moral pertanggungjawabannya? Ada apa dengan Irbanko? Yang pasti sang Markus masih berjaya. [stp]