Terindikasi ada diskriminasi atau tebang pilih dalam penerapan aturan karena hanya berlaku di bagian tertentu dan untuk status karyawan tertentu.
Proses pengecekan SLIK pun dilakukan oleh perusahaan tanpa izin dari karyawan kontrak sebagai pemilik data, karyawan kontrak.
Baca Juga:
Perilaku Penagih Utang Sektor "Fintech" OJK Terima 3.858 Aduan
Lebih jauh, DHP didampingi rekannya, DOH, menjelaskan terkait pemutusan kontrak sepihak oleh managemen Kredivo group. Ia katankan sudah 2 kali mengirimkan bipartit ke Kredivo, namun tidak digubris.
Bipartit tidak digubris Kredivo, DHP mengirimkan surat ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Barat. Panggilan pertama, tidak hadir pihak Kredivo. Baru hadir pada pertemuan kedua dan ketiga. Namun, tidak ada kesepakatan dicapai karena pihak Kredivo merasa benar.
Sejumlah hal yang diperjuangkan DHP, pemberian surat end kontrak yg mendadak dan akses email / slack ditutup. Lalu, perhitungan kompensasi yang tidak ada konfirmasi dan hitungan.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
Kemudian, pemberian hak sisa cuti sesuai UU No. 11 / 2020 & PP No. 35 / 2021. Juga, karyawan tidak pernah diberikan slip gaji sesuai UU No. 13 / 2003 pasal 17 ayat 2 & PP No. 36 / 2021 pasal 53.
Dan, mempertanyakan managemen Kedivo mengenai status karyawan yang merasa tidak ada kejelasan. "Kami karyawan dimana? Apakah KFI, KDI, FTI, atau DANAKIRTI," tandasnya.
Para pekerja berharap, gugatan dan laporan atas tindakan managemen Kredivo yang diduga masuk ranah tindak kejahatan, dapat memberikan sanksi tegas jika bersalah.