METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Perusahaan teknologi keuangan (Financial Technology / Fintech), Kredivo, digugat pekerja ke pengadilan karena dianggap melakukan tindakan zalim atau semena-mena. Bahkan, dianggap masuk ranah kejahatan.
Gugatan pekerja didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 4 Desember 2025. Laporan pekerja juga disampaikan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 10 Desember 2025.
Baca Juga:
Perilaku Penagih Utang Sektor "Fintech" OJK Terima 3.858 Aduan
Salah satu pekerja, DHP, menganggap Kredivo sebagai salah satu perusahaan Fintech ternama di Indonesia yang dipimpin warga negara asing ini, berulang kali melakukan tindakan zalim terhadap pekerjanya.
Ia yang sebelumnya karyawan Kredivo yang berkantor di kawasan Slipi Jakarta Barat, mengeluh dengan nasib para pekerja yang seakan dijajah oleh bos-bos asing untuk meraup keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan hukum di Negara Indonesia.
"Kredivo melalui pimpinannya yang berkewarganegaraan asing menentukan aturan baru yang tidak pernah ada di perjanjian kerja atau kontrak para pekerja," tuturnya.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
Akibatnya, banyak pekerja yang pada dasarnya memiliki keterampilan atau kompetensi harus kehilangan pekerjaan. Padahal, para pekerja memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Ironisnya, para pimpinan Kredivo seakan-akan tidak peduli.
Dijelaskan, Kredivo memberlakukan aturan untuk perpanjangan kontrak pekerja harus bersih sitem layanan informasi keuangan (SLIK), pada Agustus 2025. Aturan berlaku hanya untuk pekerja kontrak, tidak untuk karyawan tetap.
Padahal, lanjutnya, sebelumnya, aturan tidak pernah tercantum dalam perjanjian kerja atau kontrak.