“Tupoksi JPU adalah melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya JPU lebih memprioritaskan pelaksaan eksekusi pidana Tipikor. Namanya juga Ekstra Ordinary Crimes (perbuatan luar biasa) tentunya juga disikapi luar biasa,” ujar Theresia.
Lebih lanjut, Theresia mengungkapkan, penyelesaian penanganan perkara Tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor dan merupakan salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan yang diprogramkan Jaksa Agung RI, yakni tingkatkan kualitas penanganan perkara korupsi dalam rangka meningkatkan index persepsi korupsi.
Namun, katanya, Kajari Pontianak justru memberikan prioritas kepada ketiga terdakwa tipikor, pertama untuk tidak menjalani pidananya dan kedua untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Theresia menekankan bahwa adanya permohonan PK yang diajukan ketiga terdakwa tidak menangguhkan eksekusi. “Kajari Pontianak harus memprioritaskan penyelesaian eksekusinya," tegasnya.
Jika beralasan karena belum menerima salinan putusan kasasi yang lengkap adalah suatu yang tidak masuk akal. Sebab untuk melakukan eksekusi cukup dengan petikan putusan.
"Sekarang kita balik bertanya, bagaimana dengan eksekusi barang bukti Rp4,7 miliar? Kenapa itu bisa dieksekusi? Bagaimana pula dengan pengajuan PK ketiga terpidana? Ketiga terpidana itu mengajukan PK menggunakan apa?” pungkas Theresia.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Dia menambahkan bahwa pernyataan PP PN Pontianak Syuadi sudah menerima berkas Bundel A berikut Salinan Putusan ketiga terdakwa tipikor, pada Juni 2022.
“Kita akan tindak lanjuti hal dan segera kita teruskan ke Jaksa Agung, Jampidsus, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi untuk dikoreksi dan diluruskan,” pungkasnya. [stp]