Metrojakartanews.id | Herawan Utoro, Penasehat Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), pemilik kapal tongkang Labroy 168, mengatakan bahwa pernyataan Kajari Pontianak, Wahyudi, bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya.
Pernyataan Wahyudi yang dimaksud terkait tidak dieksekusinya tiga terpidana korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia, biasa disingkat Asuransi Jasindo (Persero), yang ramai diberitakan di media massa daerah dan media massa ibu kota.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Menurut Herawan, adalah tidak tepat sikap Kajari Pontianak yang tidak mengeksekusi terdakwa M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dikarenakan adanya perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada ketiga terdakwa dengan putusan terdakwa Sudianto yang dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan
“Putusan kasasi MA terhadap ketiga terdakwa pada tanggal 20 April 2021, mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan malah mejatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Maka seharusnya Jaksa selaku eksekutor sudah langsung mengeksekusi ketiga terpidana,” ungkap Herawan lewat rilis yang diterima wartawan, Senin (21/11/2022).
Herawan pun mepertanyakan tujuan dari Kejari Pontianak melakukan upaya hukum kasasi.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Dujelaskan, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan terdakwa M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan ketiganha dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum, pada 10 Agustus 2020.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kasasi dan dikabulkan MA. Tetapi putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap ketiga terpidana itu tidak dilaksanakan JPU selaku eksekutor. "Kan menjadi pertanyaan, ada apa?” tanya Herawan.
Kemudian, Advokat Theresia MS Pessy, SH menambahkan bahwa putusan Kasasi terhadap ketiga terdakwa telah mengabulkan melebihi tuntutan pidana yang dijatuhkan JPU yang sebelumnya hanya menuntut ketiganya pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Tupoksi JPU adalah melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya JPU lebih memprioritaskan pelaksaan eksekusi pidana Tipikor. Namanya juga Ekstra Ordinary Crimes (perbuatan luar biasa) tentunya juga disikapi luar biasa,” ujar Theresia.
Lebih lanjut, Theresia mengungkapkan, penyelesaian penanganan perkara Tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor dan merupakan salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan yang diprogramkan Jaksa Agung RI, yakni tingkatkan kualitas penanganan perkara korupsi dalam rangka meningkatkan index persepsi korupsi.
Namun, katanya, Kajari Pontianak justru memberikan prioritas kepada ketiga terdakwa tipikor, pertama untuk tidak menjalani pidananya dan kedua untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Theresia menekankan bahwa adanya permohonan PK yang diajukan ketiga terdakwa tidak menangguhkan eksekusi. “Kajari Pontianak harus memprioritaskan penyelesaian eksekusinya," tegasnya.
Jika beralasan karena belum menerima salinan putusan kasasi yang lengkap adalah suatu yang tidak masuk akal. Sebab untuk melakukan eksekusi cukup dengan petikan putusan.
"Sekarang kita balik bertanya, bagaimana dengan eksekusi barang bukti Rp4,7 miliar? Kenapa itu bisa dieksekusi? Bagaimana pula dengan pengajuan PK ketiga terpidana? Ketiga terpidana itu mengajukan PK menggunakan apa?” pungkas Theresia.
Dia menambahkan bahwa pernyataan PP PN Pontianak Syuadi sudah menerima berkas Bundel A berikut Salinan Putusan ketiga terdakwa tipikor, pada Juni 2022.
“Kita akan tindak lanjuti hal dan segera kita teruskan ke Jaksa Agung, Jampidsus, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi untuk dikoreksi dan diluruskan,” pungkasnya. [stp]