Ricky mengatakan bahwa terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan. "Untuk area tersebut memang terdapat beberapa area /spot yang baru, dan bisa mulai kerja di Bulan November. Misalnya adanya kordinasi untuk relokasi UMKM," ujarnya kepada awak media lewat whatsapp, Kamis (1/12).
Dilanjutkannya, dalam hal kehilangan waktu, dimana pelaksana belum bisa masuk ke area/spot tersebut sebenarnya cukup lama.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
"Namun demikian, pemberian perpanjangan waktu yang bisa diberikan adalah sampai Desember 2022, terkait adanya batasan tahun anggaran," akunya.
Ketika dikonfirmasi awak media lewat whatsapp atas dugaan penyimpangan pengerasan puing bekas bongkaran bercampur tanah, Konsultan Pengawas, Felix Andre, belum memberikan tanggapan.
Sementara, ketika diminta tanggapan, Pengamat Konstruksi, DR. Richard mengatakan bahwa setiap tahun persoalan proyek tidak selesai atau selesai tapi kualitasnya asal-asalan selalu saja ditemukan.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Persoalannya selalu terkait lemahnya pengawasan. Untuk itu, kita berharap seperti KPA, PPTK, Konsultan Pengawas dan lainya harus bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dengan betul," ujarnya di kantornya, Kamis (1/11).
Ia menegaskan, pengawasan menjadi modal penting dalam mewujudkan perencanaan yang baik, lalu realisasi di lapangan semaunya.
"Maka tidak heran jika kita temukan banyak proyek yang hancur-hancuran untuk meminimalisir persoalan itu, maka pengawasan harus diperketat," pungkasnya.