Pro kontra itu terjadi sebab pengurugan halaman itu dibiayai dari uang pribadi penyewa gedung MBC dengan cara patungan.
Oleh karena biaya patungan itulah maka terjadi polemik, sebab sebahagian penyewa berpendapat bahwa untuk pemeliharaan gedung yang sudah puluhan tahun di sewa itu ada biaya pemeriharan bulanan yang dibayar penyewa ke PT. Perindo.
Baca Juga:
Keberadaan Tongkang PT SHA Solo Berniaga di Tengah Kolam Pelabuhan Baru Dipertanyakan
Dengan terjadinya polemik diantara sesama penyewa hehingga semakin memperburuk pemandangan pada halaman MBC, sebab telah terjadi pertambahan lokasi banjir menjadi 2 yang tadinya hanya 1 lokasi.
Bertambahnya lokasi banjir itu adalah akibat tanah urugan yang digunakan meninggikan halaman berada di tengah halaman yang banjir, sehingga dua sisi bagian yang diurug menjadi lahan banjir.
Ketika kegiatan pengurugan itu dipertanyakan kepada Dirut PT. Perindo (Persero) Sigit Muhartono, Sabtu 28/1/2023. Namun hingga Senin 30/1/2023, belum ada jawaban.
Baca Juga:
LSM MSPI Dukung PSDKP Telusuri Alasan Dua Kapal Ikan Angkut BBM Berlabuh di Sibolga dan Ditangkap Polairud
Yang menjadi pertanyaan, untuk apa biaya sewa dan biaya pemerliharaan gedung ditagih dari penyewa setiap bulan dan setiap tahun? Tupoksi siapa memperbaiki kerusakan di lingkungan gedung PPSNZJ?
Perlu dijelaskan mengenai fungsi gedung MBC. Gedung MBC adalah gedung penunjang kegiatan kepelabuhan atau tempat berkumpulnya pedagang dan atau kantor dan bengkel penyedia bahan-bahan kebutuhan ke pelabuhanan untuk mendukung kapal nelayan melakukan penangkapan ikan di laut bebas.
Gedung MBC dibangun dengan 2 blok yang terdiri dari blok A dan Blok B berbentuk L. Sementara blok A dibangun 3 lantai dan Blok B 2 lantai. Bertahun tahun selalu dikepung banjir yang bisa mencapai lebih dari 1 meter. [stp]