MetroJakartaNews.id | Haruskah satu persatu pedagang di Gedung Muara Baru Center (MBC) Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara teriaki PT. Perikanan Indonesia (PT. Perindo-Persero) biar melakukan kewajibannya? Bukankah konsistesi dalam mengambil hak juga konsisten dalam menjalankan kewajiban.
Toke Suhari (kiri) dan Ketua P3MB, Rendra Purdiansa (kanan)
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Sejak dibangunnya gedung MBC oleh Unit Pelaksana Tehnik (UPT) PPS Nizam Zachman Jakarta hingga pengambilalihan pengelolaan Gedung MBC dari UPT PPS Nizam Zahman Jakarta oleh Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) realisasi pelaksanaan maintenance atau pemeliharaan gedung MBC belum pernah dilakukan.
Hingga kini kondisi gedung MBC sudah sangat memprihatikan. Halaman yang menjadi sarana jalan menuju toko di Gedung MBC itu selalu banjir hingga sedengkul orang dewasa jika terjadi hujan atau banjir rob.
Dan jika banjir itu sudah surut maka akan menyisakan lumpur tebal dan sampah yang mengeluarkan bau busuk yang menusuk hidung.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Peristiwa ini sudah puluhan tahun dialami para pedagang atau pengusaha yang membuka usaha di Gedung MBC. Padahal, biaya pemeliharaan sarana prasarana ada dipungut oleh PT. Perikanan Indonesia atau PT. Perindo (persero) sebagaimana yang diperjanjikan dalam perikatan perjanjian sewa-menyewa gedung.
Penderitaan yang dialami para penyewa Gedung MBC itu tidak hanya pada akses jalan menuju toko atau kantor, hal lebih pedih lagi dirasakan ialah mengenai toilet di gedung yang sudah lama tidak berfungsi alias mampat sejak dibangunnya Gedung Cold Storage oleh PT. Ahian Jaya.
Kantor atau Cold Storage PT. Ahian Jaya ini dibangun diatas lahan taman yang di tengah-tengahnya dibangun septitank tempat penampungan pembuangan limbah toilet di Gedung MBC Blok A yang dibangun 3 lantai dan Gedung Blok B dibangun 2 lantai.