Metrojakartanews.id | Biaya pemeliharaan Gedung Muara Baru Center (MBC), yang halamannya kerap banjir kalau hujan atau naik pasang air laut, dipertanyakan.
Pasalnya, untuk pengurugan atau peninggian halaman gedung MBC yang banjir, dibiayai dari uang pribadi penyewa gedung dengan cara patungan, bukan oleh PT. Perikanan Indonesia, disingkat Perindo (Persero).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
PT. Perindo (Persero) dianggap belum dapat meningkatkan pelayanan kepada para penyewa di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Internasional Muara Baru Jakarta Utara.
PT. Perindo (Persero) merupakan gabungan dari dua perusahaan plat merah yakni Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, disingkat Perinus (Persero).
Pada 2 Desember 2021 Menteri BUMN Erick Tohir menggabungkan PT. Perinus dengan Perum Perikanan Indonesia menjadi nama PT. Perindo (persero). Alasan penggabungan karena PT. Perinus 'sakit' atau tidak dapat mengelola managemennya dengan baik sehingga mengalami kerugian-kerugian.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
PT. Perinus pada saat ‘sakit’ itu dinahkodai Sigit Muhartono. Setelah digabung menjadi PT. Perindo, justru jabatan direktur utama jatuh kepada Sigit Muhartono yang nota bene sudah gagal menahkodai PT. Perinus.
Setelah setahun, PT. Perindo dinahkodai Sigit Muhartano, sejak 2 Desember 2021 S/D 28 Januari 2023, belum mampu meningkatkan pelayanan, bahkan dinilai cederung menurun.
Faktanya, gedung MBC yang sudah bertahun-tahun ‘sakit’ karena tidak pernah adanya perawatan dari PT. Perindo (Persero) justru membuahkan polemik atau pro kontra diantara penyewa gedung.