Metrojakartanews.id | Biaya pemeliharaan Gedung Muara Baru Center (MBC), yang halamannya kerap banjir kalau hujan atau naik pasang air laut, dipertanyakan.
Pasalnya, untuk pengurugan atau peninggian halaman gedung MBC yang banjir, dibiayai dari uang pribadi penyewa gedung dengan cara patungan, bukan oleh PT. Perikanan Indonesia, disingkat Perindo (Persero).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
PT. Perindo (Persero) dianggap belum dapat meningkatkan pelayanan kepada para penyewa di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Internasional Muara Baru Jakarta Utara.
PT. Perindo (Persero) merupakan gabungan dari dua perusahaan plat merah yakni Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, disingkat Perinus (Persero).
Pada 2 Desember 2021 Menteri BUMN Erick Tohir menggabungkan PT. Perinus dengan Perum Perikanan Indonesia menjadi nama PT. Perindo (persero). Alasan penggabungan karena PT. Perinus 'sakit' atau tidak dapat mengelola managemennya dengan baik sehingga mengalami kerugian-kerugian.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
PT. Perinus pada saat ‘sakit’ itu dinahkodai Sigit Muhartono. Setelah digabung menjadi PT. Perindo, justru jabatan direktur utama jatuh kepada Sigit Muhartono yang nota bene sudah gagal menahkodai PT. Perinus.
Setelah setahun, PT. Perindo dinahkodai Sigit Muhartano, sejak 2 Desember 2021 S/D 28 Januari 2023, belum mampu meningkatkan pelayanan, bahkan dinilai cederung menurun.
Faktanya, gedung MBC yang sudah bertahun-tahun ‘sakit’ karena tidak pernah adanya perawatan dari PT. Perindo (Persero) justru membuahkan polemik atau pro kontra diantara penyewa gedung.
Pro kontra itu terjadi sebab pengurugan halaman itu dibiayai dari uang pribadi penyewa gedung MBC dengan cara patungan.
Oleh karena biaya patungan itulah maka terjadi polemik, sebab sebahagian penyewa berpendapat bahwa untuk pemeliharaan gedung yang sudah puluhan tahun di sewa itu ada biaya pemeriharan bulanan yang dibayar penyewa ke PT. Perindo.
Dengan terjadinya polemik diantara sesama penyewa hehingga semakin memperburuk pemandangan pada halaman MBC, sebab telah terjadi pertambahan lokasi banjir menjadi 2 yang tadinya hanya 1 lokasi.
Bertambahnya lokasi banjir itu adalah akibat tanah urugan yang digunakan meninggikan halaman berada di tengah halaman yang banjir, sehingga dua sisi bagian yang diurug menjadi lahan banjir.
Ketika kegiatan pengurugan itu dipertanyakan kepada Dirut PT. Perindo (Persero) Sigit Muhartono, Sabtu 28/1/2023. Namun hingga Senin 30/1/2023, belum ada jawaban.
Yang menjadi pertanyaan, untuk apa biaya sewa dan biaya pemerliharaan gedung ditagih dari penyewa setiap bulan dan setiap tahun? Tupoksi siapa memperbaiki kerusakan di lingkungan gedung PPSNZJ?
Perlu dijelaskan mengenai fungsi gedung MBC. Gedung MBC adalah gedung penunjang kegiatan kepelabuhan atau tempat berkumpulnya pedagang dan atau kantor dan bengkel penyedia bahan-bahan kebutuhan ke pelabuhanan untuk mendukung kapal nelayan melakukan penangkapan ikan di laut bebas.
Gedung MBC dibangun dengan 2 blok yang terdiri dari blok A dan Blok B berbentuk L. Sementara blok A dibangun 3 lantai dan Blok B 2 lantai. Bertahun tahun selalu dikepung banjir yang bisa mencapai lebih dari 1 meter. [stp]