"Iya, saya yang melakukan pematokan, ada 6 sampai 7 patok merah yang saya buat. Dan pemikiran saya kalau ada yang keberatan tentunya akan mengkomplin saat kita lakukan pematokan. Itu yang saya pahami Pak Hakim. Ternyata sampai terbitnya sertifikat tidak ada yang mengkomplin, berarti sah lah patokan yang saya buat itu. Itu pemahaman saya Pak Hakim,” ujar Tamin di persidangan.
Sementara, sebelumnya keterangan saksi Inah selaku ahli waris orang tuanya Main Bin Senen yang pemilik Girig 307 kepada H. Waluyo mengatakan bahwa H. Waluyo sudah menempati lahan yang disertifikatkan terdakwa H. Aspah Supriadi itu sejak tahun 1992.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Inah mengatakan bahwa dia menjual lahan itu hanya ke H. Waluyo dengan harga Rp2 Miliar dan tidak pernah menjual tanah itu kepada H. Aspah Supriadi.
Saksi lain, Arifin, juga mengamini keterangan saksi inah. Dia mengatakan pembayaran sudah beres Rp2 Miliar. Arifin juga mengakui bahwa H. Waluyo sudah menempati lahan itu sejak tahun 1992.
“Dulu lokasi itu masih seperti empang. Rawa-rawalah dan perlahan diurug H. Waluyo hingga menjadi tempat usaha,” ujar Arifin. [stp]