Saksi Jarwanto mengatakan bahwa apa yang di BAP tidak benar. Yang benar, dia membuat surat perjanjian jual beli dengan terdakwa Aspah Supriadi atas nama ahli waris Gintong bin Begang.
“Kita menanadatangani jual beli dengan Notaris di rumah H. Aspha Supriadi. Iya, kita kerumh Pak H. Aspah Supriadi tidak dikantor Notaris. Notaris yang datang ke Rumah Pak Aspah,” jawab Jarwanto kepada JPU.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Sementara sesuai dengan data di Kelurahan Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara bahwa Girig C355 a.n Gintong Bin Begang itu tidak terdaftar. Yang terdaftar adalah Girig 307 sebagai alas hak H. Waluyo menduduki/menguasai lahan terdaftar/tercatat di Kelurahan Semper Barat lengkap dengan peta lokasi.
Saksi kedua yang juga diduga sebagai bagian dari sindikat mafia tanah pensertifikatan lahan, Sarifudin. Ia menandatangani pernyataan bahwa tanah tidak sengketa.
Yang ketiga, saksi Makmun. Makmun mengatakan bahwa pembuatan akte jual beli dilakukan di rumah H. Aspah Supriadi.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
“Waktu itu ketua RT tidak mau hadir sehingga sayalah yang menjadi saksi dalam jual beli itu di rumah Pak H. Aspah Supriadi yang katanya ada notaris,” ujar Makmun menjawab JPU.
Tetapi menurut keterangan Makmun, bahwa lahan yang ditempati H. Waluyo itu adalah hamparan rumput bukan rawa-rawa. “Namanya saja itu pak hakim kampung rawa. Tapi lahanya hamparan tanah dengan rumput yang luas,” tambah Makmun.
Yang keempat adalah saksi Tamin. Tamin melakukan pematokan terhadap lahan yang akan disertifikatkan atas nama terdakwa Aspah Supriadi.