MetroJakartaNews.id | Empat saksi di persidangan kasus mafia tanah diminta dijadikan tersangka. Pasalnya, mereka diduga bagian dari sindikat yang berperan memuluskan pembuatan sertifikat tanah.
Hal itu dikatakan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/10).
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Empat saksi masing-masing, Sarifudin, Jarwanto, Makmun, dan Tamin menjadi terdakwa dalam kasus ini, bukan sebagai saksi. Keempat saksi itu adalah bagian dari sindikat itu. Merekalah yang berperan untuk memuluskan bembuatan sertifikat tanah Pak H Waluyo itu menjadi atas nama Aspah Supriadi,” tegas Thomson.
Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus agar mafia tanah dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. “Kita berharap, janganlah karena keserakahan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap orang lain,” ungkap Thomson.
Dalam persidangan, JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan 6 saksi, Inah, Muhammad Arifin, Sarifudin, Jarwanto, Makmun, dan Tamin, untuk didengarkan keterangannya terhadap terdakwa H. Aspah Supriadi (yang mensertifikatkan tanah), Eko Budianto (Anggota Panitia PTSL), dan Muhmamad Bilal (Ketua PTSL) kehadapan persidangan.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Empat saksi, Sarifudin, Jarwanto, Makmun, dan Tamin membantah keterangan di BAP. Dan dari keterangan mereka di persidangan, terungkap bahwa keempatnya adalah bagian dari peneribitan sertifikat atas nama H Aspah yang dimiliki/dikuasi ole H. Waluyo berdasar girig Nomor 307.
Jarwanto mengatakan dialah ahli waris dari pemilik Girig LC 355 dengan luas 3400 meter a.n Gintong bin Gegang yang menandatangani jual beli terhadap H. aspah dengan harga 1 juta Tahun 2017.
“Saya sebagai ahli waris yang menandatangani perjanjian jual beli kepada H. Aspah Supriadi,” kata Jarwanto kepada JPU.