Pagu:Rp 30,097,746,835.
Kuat dugaan, pekerjaan pencahayaan kota dan pekerjaan pembangunan trotoar tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Baca Juga:
Kejari Jaktim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit, Kadis PPKUKM Ratu : Hormati dan Patuhi Proses Hukum
Hasil investigasi NGO Jalak di lapangan, dari 2000 titik pencahayaan kota hanya menemukan 20 titik di lokasi Pondok Bambu.
Untuk peningkatan pencahayaan kota di area waduk dan peningkatan pencahayaan kota di area tempat ibadah, belum ditemukan tanda-tanda kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Kami menduga pengerjaan penikatan pencahayaan kota dan pemeliharaan jalan di Sudin Bina Marga Jakarta Timur tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak," kata Kampanye.
Baca Juga:
Kejaksaan Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan
Ditambahkan, laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan SPJ diduga kuat dimanipulasi agar seolah-olah penyerapan anggaran sudah dikerjakan dengan baik
Untuk anggaran pemeliharaan jalan wilayah Kota Jakarta Timur No Rekening 1.03 10 .1.01, pemeliharaan berkala, uraian kegiatan, bahwa pelaksanaan pekerjaan luas jalan yang terpelihara 28.000 m2.
Luas Jalan Lingkungan /orang/saluran, dipelihara 62.000 M2 Rp.17 361.280.765,00