Metrojakartanews.id - Jakarta | Perkumpulan Non Governmentl Organisation Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) resmi melaporkan dugaan korupsi di Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Adminstrasi Jakarta Timur ke aparat penegak hukum.
Laporan tertuang dalam surat No. 05/LSM-NGO-LP/IX-2023 dan diterima staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, September 2023.
Baca Juga:
Tandatangani Kerjasama dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
"Kami menduga realisasi penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD DKI Jakarta di Sudin Bina Marga Kota Adminstrasi Jakarta Timur menguap setiap tahunnya," ungkap Kampanye.
Kampanye mendesak Kepala Kejari Jakarta Timur Dwi Antoro memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kasi Intelejen agar turun gunung untuk menelisik anggaran kegiatan pemeliharaan jalan dan pencahayaan kota TA 2022 di Sudin) Bina Marga Kota Adminstras Jakarta Timur.
Pasalnya, anggaran pemeliharaan jalan dan pencahayaan kota sangat rawan di korupsi dan kuat dugaan menguap setiap tahunnya.
Baca Juga:
Kejari Kirim Tersangka Penipuan Pasar Kranji ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal
Hal ini, kata Kampanye, diperkuat dengan adanya oknum pejabat sebelumya di Sudin Bina Marga Kota Adminstrasi Jakarta Timur tersandung bahkan jadi tersangka dugaan Korupsi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita iinginkan seperti kebocoran keuangan dan menghindari adanya tersangka baru, masyarakat dan aparat penegak hukum harus bersinergi mengawasi penyelenggara negara.
"Demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan UU No. 31 Tahun 1999, peran serta masyarakat dan sinergi dengan aparat penegak hukum harus ditingkatkan," terang Kampanye.