Lebih lanjut, Advokat Tarsono Transito menilai bahwa dengan adanya surat edaran Plt Ditjen Bimas Kristen, SK Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan Kongres XVIII Bali sebagai Ketua Umum KGBI itu sudah salah.
"Dalam hal ini pihak Ditjen Bimas Kristen selaku pembina tidak bolehnya main cap-cappan atau seolah pengesahan itu ada pada diri Plt Dirjen Bimas Kristen tanpa melihat persoalan yang terjadi. Justru tupoksinya mereka adalah membimbing, mengayomi memberikan solusi dalam setiap kesulitan dan persoalan yang ada, tidak boleh berpihak," tegas Tarsono.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dia mengatakan bahwa ada indikasi KKN dalam penerbitan SK tersebut. "Nanti akan kita selidiki dan akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ada sesuatu yang dilindungi disini, kita selesaikan dulu masalah gugatan SK Plt Dirjen Bimas Kristen ini," ungkap Tarsono. [stp]