Dijelaskan, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 496: Ditjen Bimas Kristen mempunyai tugas menyelengarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juncto Pasal 497 huruf;
(c), pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan;
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
(d). Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Krinten;
(f). Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
“Jadi saya sampaikan bahwa Dirjen Bimas Kriten disini memberikan bimbingan kepada umat Kristen, dalam hal ini KGBI. Tidak membuat kebijakan sepihak dan menjadi berpihak dalam persoalan ini. Keberpihakan itu pasti ada sesuatu didalamnya, ini saya sampaikan dengan tegas. Apalagi dalam perkara KGBI ini sangat jelas keberpihakan,” ungkap Elisa.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Hal senada ditegaskan Advokat Edison Hutapea. Ia mengatakan seharusnya pihak Ditjen Bimas Kristen tidak boleh berpihak. Semestinya kedua belah pihak diajak duduk bersama dan membicarakan solusi.
Edison menyampaikan kronologi perkara, masa kepengurusan Ketua Umum dan aparatur KGBI 2015-2020 terpilih dalam Kongres ke XVII sudah berakhir/ 18 Oktober 2020.
Selama 18 Oktober 2020 sampai dengan 18 Oktober 2021 pengurus lama belum mengadakan kongres pemilihan pengurus baru meskipun anggota sudah mengusulkan dan mendesak di adakan pemilihan atau kongres.