Metrojakartanews.id | SK Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor: B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal Penegasan Kongres Bali yang merupakan Kongres Tandingan Konggregasi Minahasa Utara, dituding pemecah-belah kerukunan Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI).
Hal itu dilontarkan Ketua Umum (Ketum) KGBI Pdt Dr Joubert Warouw, M. Div., M.Th hasil Konggregasi Minahasa Utara setelah merasakan suasana mencekam dan rusaknya hubungan antar anggota gereja KGBI.
Baca Juga:
815 Masjid dan 3 Gereja Palestina Hancur Akibat Serangan Israel Sepanjang 2024
Dia juga tidak berharap adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika seandainya Dirjen Bimas Kristen bisa menjadi bapa bagi semua gereja.
Dijelaskan, kondisi di Minahasa sudah sangat meresahkan saat ini. Hasut menghasut telah terjadi yang mengakibatkan benturan antara anggota Kongres Minahasa Utara dengan anggota Kongres Bali.
Sudah ada 3 korban penganiayaan dan yang lebih miris ada satu korban anak-anak telah dibuat laporan polisi.
Baca Juga:
Jadi Ikon Natal, Inilah Pesona 10 Gereja Tertua Indonesia
"Ini yang kita hindari. Selama ini, saya selaku Ketum Konggregasi Minahasa Utara menghimbau kepada seluruh jemaat supaya menahan diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Joubert kepada wartawan, usai mengikuti sidang pembuktian di PTUN Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia menyampaikan keprihatinanya atas terbitnya SK Nomor: B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022, yang telah memecah-belah gereja-gereja di KGBI.
“Dirjen Bimas Kristen telah menaburkan benih-benih perpecahan dengan diterbitkannya SK penegasan tersebut. Padahal tugas pokoknya adalah melakukan pembinaan dan menjadi penengah dalam suatu masalah dalam denominasi organisasi gereja,” ungkapnha.