Di hadapan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Elfiany, SH, dengan anggota majelis Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu P, SH, Advokat Revolusioner Elisa Manurung, SH yang didampingi Advokat Edison Hutapea, SH dan Advokat Tarsono Transito, SH selaku kuasa penggugat menyerahkan bukti-bukti berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen Sekretariat KGBI di Minahasa.
“Hasil penelusuran tim kita, bahwa tanah dan bangungan Kantor KGBI di Minahasa itu yakni SHM No.138/Tingkulu atas nama Joutie Legoh bukan atas nama KGBI. Ini adalah penjelasan BPN Kantor Pertanahan Kota Manado Prov Sulawesi Utara Nomor : Mp.01/259-71.71/2023, Tgl, 2 Maaret 2023,” ungkap Advokat Elisa Manurung.
Baca Juga:
Jemaat GPIB dan GABK di Cawang Jakarta Timur Bentrok, Ini Pemicunya
Elisa menduga telah terjadi penyelewengan terhadap aset-aset KGBI. “Gugatan PTUN Jakarta ini telah membuka tabir motif Kongres Tandingan Bali yang diprakarsai para mantan pengurus KGBI. Dan sekarang kepengurusan Kongres Bali diwariskan kepada menantunya. Kita berharap bahwa bukti-bukti yang kita serahkan hari ini dipersidangan membuka mata hati majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kita,” ucap Elisa berharap.
Terkait dugaan pengelapan aset KGBI, Elisa mengatakan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Ditambahkan pengurus KGBI Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Pdt Paul, bahwa dugaan penggelapan aset KGBI di wilayahnya sudah lama terjadi. Sayangnya selama ini tidak ada yang berani mengungkapkan.
Baca Juga:
Bapak Bejat yang Menyetubuhi Anak Tirinya Dijemput Polisi di Depan Gereja
"Sekarang kondisi KGBI Kalbar cukup mencekam. Intimidasi terjadi kepada anggota Konggresi Minahasa Utara. Yang tadinya acara ibadah gereja hanya sekali yakni pagi, sekarang sudah pecah menjadi dua, yakni pagi dan sore,” ucap Paul yang penduduk asli Kalbar dari Suku Dayak itu.
Dia menyesalkan SK Dirjen Bimas Kristen tentang penegasan itu. Menurutnya, peraturan tertinggi pada KGBI adalah hasil Konggregasi karena KGBI tidak mengenal Sinode.
“Ada 60 ha aset KGBI Kalbar yang alas haknya sudah berpindah. Jika seorang pendeta bisa berbuat demikian lalu jemaatnya seperti apa? Saya berharap adanya proses hukum dalam upaya pengembalian aset tersebut,” pungkas Pengurus KGBI Kalbar itu.