Metrojakartanews.id | Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama RI digugat Ketua Umum Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) melalui kuasa hukumnya Advokat Revolusioner Elisa Manurung & Partners, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Elfiany, dengan anggota majelis Andi Fahmi Azis, dan Ni Nyoman Vidiayu P, penggugat memohon agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor: B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan/pengesahan.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Elisa menjelaskan bahwa materi gugatannya adalah agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
1. Menyatakan batal atau tidak sahnya SK Dirjen Bimas Kristen, Kemenag RI Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan;
2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Dirjen Bimas Kristen, Kemenag RI Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022, Perihal Penegasan;
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara yang timbul dalam perkara.
Elisa menyatakan bahwa surat edaran Plt. Dirjen Bimas Kristen tersebut telah memecah belah keluarga besar Jemaat KGBI. Bahkan, berpotensi menimbulkan keributan besar dan terancam kerusuhan antar anggota KGBI akibat adanya keberpihakan yang dilakukan pihak Dirjen Bimas Kristen.
“Saat ini masih kita tahan bagaimana keributan dan kerusuhan tidak terjadi sampai adanya keputusan PTUN. Seharusnya pihak Ditjen Bimas Kristen selaku pembina umat agama Kristen duduk ditengah sebagai penengah diantara kedua belah pihak yang berselisih dan memberikan solusi, bukannya malah menyiram minyak dan menyulut api,” tegas Elisa.
Dijelaskan, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 496: Ditjen Bimas Kristen mempunyai tugas menyelengarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juncto Pasal 497 huruf;
(c), pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan;
(d). Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Krinten;
(f). Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
“Jadi saya sampaikan bahwa Dirjen Bimas Kriten disini memberikan bimbingan kepada umat Kristen, dalam hal ini KGBI. Tidak membuat kebijakan sepihak dan menjadi berpihak dalam persoalan ini. Keberpihakan itu pasti ada sesuatu didalamnya, ini saya sampaikan dengan tegas. Apalagi dalam perkara KGBI ini sangat jelas keberpihakan,” ungkap Elisa.
Hal senada ditegaskan Advokat Edison Hutapea. Ia mengatakan seharusnya pihak Ditjen Bimas Kristen tidak boleh berpihak. Semestinya kedua belah pihak diajak duduk bersama dan membicarakan solusi.
Edison menyampaikan kronologi perkara, masa kepengurusan Ketua Umum dan aparatur KGBI 2015-2020 terpilih dalam Kongres ke XVII sudah berakhir/ 18 Oktober 2020.
Selama 18 Oktober 2020 sampai dengan 18 Oktober 2021 pengurus lama belum mengadakan kongres pemilihan pengurus baru meskipun anggota sudah mengusulkan dan mendesak di adakan pemilihan atau kongres.
Pada tanggal 21-23 January 2022 diadakanlah Kongres ke XVIII di Minahasa Utara dan hasil kongres terpilihlah sebagai Pengurus yang baru tahun 2022-2027, atas nama Ketua Umum: Pdt. Dr. Joubert Warouw, M.Div., M. Th.
Berdasarkan Kongres Minahasa Utara dengan Akta No.21 tanggal 21 February 2022 yang dibuat oleh Notaris Grace Shopia Judy Sarendatu di Minahasa Utara.
Dan hasil kongres XVIII di Minahasa Utara itu dilaporkan ke Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI. Tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Dirjen Bimas Kristen.
Sebulan kemudian adalagi kongres di bali yang merupakan kongres tandingan KONGRES ke XVIII Minahas Utara. Pada tanggal 24-27 Februari 2022 Kongres XVIII KGBI Tandingan di Bali yang disponsori Mantan Pengurus Lama periode 2015-2020.
Dan dari hasil Kongres XVIII Bali itu terpilihlah sebagai Pengurus baru atas nama Ketua Umum: : Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th.
Dan hasil kongres XVIII Bali itu dilaporkan ke Dirjen Bimas Kristen. Dan Plt. Dirjen Bimas Kristen menerbitkan SK Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal pengesahan hasil Kongres XVIII Bali sebagai pengurus KGBI.
SK Dirjen Bimas Kristen SK Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan hasil Kongres XVIII Bali sebagai pengurus KGBI yang sah menurut Dirjen Bimas Kristen yang digugat penggugat Pdt. Dr. Joubert Warouw, M.Div., M. Th. selaku Ketua Umum terpilih dalam Kongres XVIII Minahasa Utara tanggal 21-23 Februari 2022.
“Dari kronologi kejadian ini terliah jelas adanya keberpiahakan. Ini yang kita gugat agar SK tersebut dicabut dan dibatalkan,” ungkap Edison.
Lebih lanjut, Advokat Tarsono Transito menilai bahwa dengan adanya surat edaran Plt Ditjen Bimas Kristen, SK Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan Kongres XVIII Bali sebagai Ketua Umum KGBI itu sudah salah.
"Dalam hal ini pihak Ditjen Bimas Kristen selaku pembina tidak bolehnya main cap-cappan atau seolah pengesahan itu ada pada diri Plt Dirjen Bimas Kristen tanpa melihat persoalan yang terjadi. Justru tupoksinya mereka adalah membimbing, mengayomi memberikan solusi dalam setiap kesulitan dan persoalan yang ada, tidak boleh berpihak," tegas Tarsono.
Dia mengatakan bahwa ada indikasi KKN dalam penerbitan SK tersebut. "Nanti akan kita selidiki dan akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ada sesuatu yang dilindungi disini, kita selesaikan dulu masalah gugatan SK Plt Dirjen Bimas Kristen ini," ungkap Tarsono. [stp]