Metrojakartanews.id | Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementerian Agama RI digugat Ketua Umum Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) melalui kuasa hukumnya Advokat Revolusioner Elisa Manurung & Partners, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Elfiany, dengan anggota majelis Andi Fahmi Azis, dan Ni Nyoman Vidiayu P, penggugat memohon agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor: B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan/pengesahan.
Baca Juga:
Komisi II DPR Kesal KPU Anggap Remeh Gugatan Pemilu
Elisa menjelaskan bahwa materi gugatannya adalah agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
1. Menyatakan batal atau tidak sahnya SK Dirjen Bimas Kristen, Kemenag RI Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan;
2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Dirjen Bimas Kristen, Kemenag RI Nomor:B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022, Perihal Penegasan;
Baca Juga:
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Hamdan Zoelva: Lampaui Kompetensi
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang perkara yang timbul dalam perkara.
Elisa menyatakan bahwa surat edaran Plt. Dirjen Bimas Kristen tersebut telah memecah belah keluarga besar Jemaat KGBI. Bahkan, berpotensi menimbulkan keributan besar dan terancam kerusuhan antar anggota KGBI akibat adanya keberpihakan yang dilakukan pihak Dirjen Bimas Kristen.
“Saat ini masih kita tahan bagaimana keributan dan kerusuhan tidak terjadi sampai adanya keputusan PTUN. Seharusnya pihak Ditjen Bimas Kristen selaku pembina umat agama Kristen duduk ditengah sebagai penengah diantara kedua belah pihak yang berselisih dan memberikan solusi, bukannya malah menyiram minyak dan menyulut api,” tegas Elisa.