PP no 38 tahun 2025 ini, sebut Budiman, bertujuan memberikan dukungan pembiayaan untuk program strategis nasional, termasuk infrastruktur, energi, transportasi, dan pelayanan publik. PP ini juga dapat digunakan untuk membantu daerah yang terkena bencana alam atau nonalam untuk pemulihan ekonomi dan sosial.
Namun, sebut Budiman pembangunan jalan jembatan layang ini, tak masuk dalam program strategis nasional
Baca Juga:
Proyek SPBU Misterius di Tapos: Disinyalir Belum Berizin dan Langgar Saluran Situ Patinggi: Mudah Bikin Bangunan Liar di Kota Depok
“Harusnya jangan pakai hutang dong pembangunannya. Risikonya terlalu besar," paparnya,” sebut Cahyo.
Hendak berhutang untuk bangun jalan layang ini, tetapi di tahun 2026 nanti, Governmen Kota Depok hendak berikan sejumlah dana hibah miliaran rupiah untuk instansi vertikal pemerintah yang bukan menjadi kewenangan Governmen Kota Depok.
“Dana hibah ini jumlahnya jauh lebih besar daripada uang untuk pembangunan Fly Over Margonda. Ibaratnya, jika soal kendaraan, pemkot kasih fortuner baru ke orang lain secara gratis, tapi minjam uang orang untuk membeli innova. Aneh kan?" nada tanya Cahyo heran.
Baca Juga:
Wartawan Menggugat: Jika Pemerintah Lebih Percaya Buzzer daripada Pers, Ini Sangat Berbahaya!
[Redaktur: Leonaldo]