Hengky mengharuskan adanya detail engineering design (DED) dan feasibility study (FS) yang merupakan dokumen fundamental yang wajib diselesaikan sebelum anggaran pembangunan fisik direalisasikan.
“Komisi C berpandangan bahwa pengambilan keputusan anggaran harus didasarkan pada dokumen teknis yang lengkap dan valid. Tanpa DED dan FS yang tuntas, risiko ketidaktepatan biaya, ketidaksesuaian desain, serta potensi pemborosan anggaran menjadi sangat tinggi,” tegas Hengky.
Baca Juga:
Proyek SPBU Misterius di Tapos: Disinyalir Belum Berizin dan Langgar Saluran Situ Patinggi: Mudah Bikin Bangunan Liar di Kota Depok
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menolak pembangunan, namun meminta supaya Pemerintah Kota Depok memastikan seluruh pra-syarat teknis dipenuhi terlebih dahulu.
“Hal ini penting agar proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan terukur, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Komisi C DPRD Depok mendorong Pemkot Depok untuk mempercepat penyelesaian FS dan DED secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik, menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD serta menjamin bahwa setiap proyek infrastruktur besar memiliki kajian teknis yang kuat agar tepat manfaat dan tepat anggaran.
Baca Juga:
Wartawan Menggugat: Jika Pemerintah Lebih Percaya Buzzer daripada Pers, Ini Sangat Berbahaya!
Berutang Bangun Jembatan tetapi Malah Beri Hibah
Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto Budiman ikut menyinggung soal pembangunan fly over street di persimpangan Juanda - Margonda yang menelan anggaran Rp275 miliar ini terkesan dipaksakan.
“Pembangunan bar-bar tanpa perencanaan yang matang. Skema pembangunan fly over itu juga dibuat tanpa perencanaan yang matang. Jika pembangunan dilakukan dengan skema pinjaman daerah, nanti pasti ada resiko lanjutan di kemudian hari. Kita lihat saja PP no 38 tahun 2025, itu bisa jadi acuan. Jangan bar-bar juga untuk proyeksi itu," ujar Cahyo kepada awak pers, Selasa (18/11/2025).