METROJAKARTANEWS.CO, Kota Depok – Polemik deras warga Kota Depok disoal rencana Govermnen Kota Depok di tahun 2026 mendatang membangun di ‘fly over street’ Jalan Jembatan Layang Margonda.
Anggaran yang dialokasi untuk proyek ini ditaksir sekira Rp275 miliar lebih dari rencana berutang kepada Governmen Pusat. Di lain pihak, ada isu Governmen Kota Depok hendak beri hibah miliaran rupiah untuk instansi pemerintah vertikal di Kota Depok.
Baca Juga:
Layanan Bedah Syaraf RSUI Program Karpet Merah untuk Neurologi
Nada kritis disampaikan Ketua Komisi C pada DPRD Depok, Hengky dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (LSM Gelombang) Cahyo Putranto Budiman.
Ketua Komisi C DPRD Depok, Hengky mengaku tidak mengetahui kasak-kusuk soal penghibahan uang dan pembangunan jalan jembatan layang antara Jalan Ir Juanda dengan Jalan Raya Margonda dengan cara berutang kepada Governmen Pusat.
“Belum mendapatkan laporan perihal kajian perencanaan dan kajian teknisnya. Sudah pernah rapat kerja antara DPUPR dengan Komisi C, namun belum sampai kepada materi khusus tentang perencanaan yang matang tentang pembangunan fly over yang dimaksud. Bahkan hingga kini, detailed engineering design maupun feasibility study belum kami terima dari Bappeda Kota Depok," ujar Hengky kepada awak pers, Selasa (18/11/2025)..
Baca Juga:
Ingin Berantas Buta Baca Al-Quran di Kalangan Pelajar oleh Wali Kota Depok Supian Suri
Hengky tak bermaksud menghambat rencana pembangunan Fly Over Margonda. Ia bahkan dalam rapat paripurna memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Depok dalam mengentaskan masalah kemacetan yang ada.
Ia mengingatkan soal kehatihatian dalam penggunaan anggaran, harus berdasarkan pada prinsip good governance and clean government yang bersungguh-sungguh prioritas kepada kebutuhan masyarakat yang dalam penggunaannya tepat sasaran.
Komisi C Tuntut Ada DED dan FS
Hengky mengharuskan adanya detail engineering design (DED) dan feasibility study (FS) yang merupakan dokumen fundamental yang wajib diselesaikan sebelum anggaran pembangunan fisik direalisasikan.
“Komisi C berpandangan bahwa pengambilan keputusan anggaran harus didasarkan pada dokumen teknis yang lengkap dan valid. Tanpa DED dan FS yang tuntas, risiko ketidaktepatan biaya, ketidaksesuaian desain, serta potensi pemborosan anggaran menjadi sangat tinggi,” tegas Hengky.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menolak pembangunan, namun meminta supaya Pemerintah Kota Depok memastikan seluruh pra-syarat teknis dipenuhi terlebih dahulu.
“Hal ini penting agar proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan terukur, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Komisi C DPRD Depok mendorong Pemkot Depok untuk mempercepat penyelesaian FS dan DED secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik, menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD serta menjamin bahwa setiap proyek infrastruktur besar memiliki kajian teknis yang kuat agar tepat manfaat dan tepat anggaran.
Berutang Bangun Jembatan tetapi Malah Beri Hibah
Ketua LSM Gelombang, Cahyo Putranto Budiman ikut menyinggung soal pembangunan fly over street di persimpangan Juanda - Margonda yang menelan anggaran Rp275 miliar ini terkesan dipaksakan.
“Pembangunan bar-bar tanpa perencanaan yang matang. Skema pembangunan fly over itu juga dibuat tanpa perencanaan yang matang. Jika pembangunan dilakukan dengan skema pinjaman daerah, nanti pasti ada resiko lanjutan di kemudian hari. Kita lihat saja PP no 38 tahun 2025, itu bisa jadi acuan. Jangan bar-bar juga untuk proyeksi itu," ujar Cahyo kepada awak pers, Selasa (18/11/2025).
PP no 38 tahun 2025 ini, sebut Budiman, bertujuan memberikan dukungan pembiayaan untuk program strategis nasional, termasuk infrastruktur, energi, transportasi, dan pelayanan publik. PP ini juga dapat digunakan untuk membantu daerah yang terkena bencana alam atau nonalam untuk pemulihan ekonomi dan sosial.
Namun, sebut Budiman pembangunan jalan jembatan layang ini, tak masuk dalam program strategis nasional
“Harusnya jangan pakai hutang dong pembangunannya. Risikonya terlalu besar," paparnya,” sebut Cahyo.
Hendak berhutang untuk bangun jalan layang ini, tetapi di tahun 2026 nanti, Governmen Kota Depok hendak berikan sejumlah dana hibah miliaran rupiah untuk instansi vertikal pemerintah yang bukan menjadi kewenangan Governmen Kota Depok.
“Dana hibah ini jumlahnya jauh lebih besar daripada uang untuk pembangunan Fly Over Margonda. Ibaratnya, jika soal kendaraan, pemkot kasih fortuner baru ke orang lain secara gratis, tapi minjam uang orang untuk membeli innova. Aneh kan?" nada tanya Cahyo heran.
[Redaktur: Leonaldo]