Rusunawa Marunda tercatat sebagai lokasi dengan jumlah tunggakan sewa terbesar di Jakarta, yakni mencapai Rp 19,6 miliar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik Indriyanto merinci, tunggakan berasal dari dua kategori penghuni, yaitu masyarakat terprogram dan masyarakat umum.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Kaji Batas Tinggal di Rusunawa, Warga Pasar Rumput Menolak
Masyarakat terprogram menunggak sebesar Rp 10,8 miliar dari 1.552 unit, sementara masyarakat umum memiliki tunggakan sebesar Rp 8,8 miliar dari 773 unit.
"Terdapat penghuni yang masuk kategori masyarakat terprogram sejak menempati rusunawa tidak melakukan pembayaran retribusi sewa," ungkap Kelik.
Tunggakan ini telah terakumulasi sejak 2010. Pemprov Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 Tahun 2016 untuk membantu penghuni yang mengalami kesulitan dalam membayar sewa melalui program pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga:
Warga Tolak Wacana Batas Tinggal di Rusunawa, DPRD DKI Beri Saran
"Kami beri beberapa pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha sampai pembentukan Koperasi Penghuni Rusunawa," jelas Kelik.
Namun, tingkat partisipasi penghuni dalam program tersebut masih tergolong rendah.
Berdasarkan laporan keuangan DPRKP Jakarta, total tunggakan penghuni rusunawa di Jakarta mencapai Rp 95 miliar, mencakup 17.031 unit rusunawa.