Lisa juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 dirinya dan sembilan ketua RT lainnya telah mengadukan ketua RW tersebut kepada Lurah Rawa Buaya. Dalam aduan tersebut Lisa dan sejumlah Pengurus RT meminta kepada Lurah untuk segera menonaktifkan Ketua RW 09.
Namun, Lurah saat itu meminta diadakannya mediasi dan rekonsiliasi.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Pria Tewas di Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat
”Dulu pada tahun 2020 juga pernah kita adukan tuh RW ke Lurah, sayangnya Lurah tidak berani menonaktifkan RW,” tegas Lisa.
Kini, Lisa berharap pihak kelurahan agar dapat bertindak tegas kepada ketua RW 09, sebab telah melanggar aturan yang ada di dalam pergub RT/RW, ditambah dengan adanya pemberhentian dua petugas keamanan.
“Saya khawatir dampaknya akan semakin luas mengingat kedua keamanan yang diberhentikan tersebut adalah warga asli kampung sekitar perumahan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Lahan Rusun Cengkareng, Kortas Tipikor Polri Periksa Prasetyo Edi
Senada juga disampaikan Fachri, Dewan Kota Jakarta Barat yang pernah menerima laporan para ketua RT.
Menurut Fachri, Ketua RW tidak boleh berlaku semena-mena dan membuat aturan sendiri. Ketua RW harus dapat menciptakan suasana damai, aman dan tenang di dalam lingkungannya, tidak boleh berbuat gaduh, apalagi sampai bertindak arogan.
”Apabila yang disampaikan kepada kami itu benar, kami sangat menyayangkan hal seperti itu terjadi, apalagi di lingkungan perumahan. Sebab baik ketua RT ataupun RW itu adalah jabatan sosial, bekerja secara sosial, tidak boleh dijadikan sarana pribadi, sesuai dengan pergub,” ungkapnya.