METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Permasalahan yang terjadi di Rukun Warga (RW) 09 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terus disorot.
Kali ini para ketua RT ramai-ramai mengadukan Burhan, Ketua RW 09 gegara diduga kerap bersikap arogan dan tidak mau mendengarkan aspirasi dari pengurus RT.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Pria Tewas di Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat
Sebelumnya, Burhan, Ketua RW 09 pernah dilaporkan oleh petugas keamanan kepada Lurah Rawa Buaya karena bertindak semaunya sendiri dalam membuat keputusan terkait dengan proses perjanjian kerja antara Ketua RW dengan Petugas Keamanan.
Pada Senin (3/3) lalu, para pengurus RT mengadukan ketidakmampuan Burhan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua RW.
Dalam surat aduan tersebut, para pengurus RT mengeluhkan tindakan Ketua RW yang terkesan semena-mena dan tidak mau mendengarkan saran dari para pengurus RT.
Baca Juga:
Kasus Lahan Rusun Cengkareng, Kortas Tipikor Polri Periksa Prasetyo Edi
Jhoni, Ketua RT 06/09 yang melaporkan hal tersebut ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat mengatakan, bahwa hal ini adalah sebagai bentuk ketidakpercayaan para pengurus RT terhadap kepemimpinan Burhan.
Ia bersama beberapa pengurus RT lainnya beranggapan bahwa jika dibiarkan terus menerus, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Sementara itu Lisa, yang turut datang menemani juga menyampaikan, bahwa Ketua RW 09 sudah tidak pantas menjadi RW di wilayah mereka, karena sering bersikap arogan dan mau menang sendiri tanpa mau mendengarkan aspirasi dari kawan-kawan pengurus RT.
Lisa juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 dirinya dan sembilan ketua RT lainnya telah mengadukan ketua RW tersebut kepada Lurah Rawa Buaya. Dalam aduan tersebut Lisa dan sejumlah Pengurus RT meminta kepada Lurah untuk segera menonaktifkan Ketua RW 09.
Namun, Lurah saat itu meminta diadakannya mediasi dan rekonsiliasi.
”Dulu pada tahun 2020 juga pernah kita adukan tuh RW ke Lurah, sayangnya Lurah tidak berani menonaktifkan RW,” tegas Lisa.
Kini, Lisa berharap pihak kelurahan agar dapat bertindak tegas kepada ketua RW 09, sebab telah melanggar aturan yang ada di dalam pergub RT/RW, ditambah dengan adanya pemberhentian dua petugas keamanan.
“Saya khawatir dampaknya akan semakin luas mengingat kedua keamanan yang diberhentikan tersebut adalah warga asli kampung sekitar perumahan,” ujarnya.
Senada juga disampaikan Fachri, Dewan Kota Jakarta Barat yang pernah menerima laporan para ketua RT.
Menurut Fachri, Ketua RW tidak boleh berlaku semena-mena dan membuat aturan sendiri. Ketua RW harus dapat menciptakan suasana damai, aman dan tenang di dalam lingkungannya, tidak boleh berbuat gaduh, apalagi sampai bertindak arogan.
”Apabila yang disampaikan kepada kami itu benar, kami sangat menyayangkan hal seperti itu terjadi, apalagi di lingkungan perumahan. Sebab baik ketua RT ataupun RW itu adalah jabatan sosial, bekerja secara sosial, tidak boleh dijadikan sarana pribadi, sesuai dengan pergub,” ungkapnya.
Fachri pada waktuitu menyarankan untuk membuat surat aduan yang ditujukan bukan saja kepada Lurah, juga kepada Camat, Dewan Kota, Asisten Pemerintahan dan Wali Kota Jakarta Barat agar mendapat perhatian dan atensi dari pemangku jabatan di pemerintahan kota (Pemkot).
Atas saran Fachri ini, akhirnya para ketua RT mengadukan Ketua RW ke pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti, Lurah, Camat, Asisten Pemerintahan dan Wali Kota.
Bukan itu saja, jika surat aduan tersebut tidak direspon, maka akan ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta dan Anggota DPR/DPD RI.
[Redaktur: Zahara Sitio]