Ia juga menambahkan, setelah persetujuan lingkungan diterbitkannya, seluruh keputusan menjadi tanggung jawab DPMPTSP.
“Kita kan hanya sebatas pengantar, tinggal dinas apakah mengizinkan atau tidak. Itu semua tergantung dari dinasnya,” bebernya.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Elves Fatima Robelo, mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Berdasarkan data resmi, proyek tersebut ternyata baru memiliki site-plan, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu IMB—belum dikantongi.
“Dari data yang ada pada kami, yang bersangkutan sudah site-plan,” singkat Elves melalui perpesan tulis telepon seluler, Rabu (13/5/2026).
Fakta ini menimbulkan sorotan keras terhadap pengawasan pembangunan di Kota Depok. Jika benar konstruksi telah berlangsung sebelum seluruh izin utama diterbitkan, maka ada potensi pelanggaran administratif hingga tata ruang yang tak boleh dianggap sepele.
Baca Juga:
LAKRI Kritik Hilangnya Plang Segel Perumahan Al Fatih, Wali Kota Depok: Tegaskan Fungsi Situ Gugur
Publik kini menanti ketegasan pemerintah kota dan DPMPTSP untuk menelusuri apakah proyek SPBU tersebut sekadar terburu-buru secara administratif, atau justru menjadi contoh lemahnya pengawasan pembangunan di wilayah Tapos. Di tengah ancaman terhadap lingkungan Situ Patinggi, pertanyaan besarnya sederhana: aturan sedang ditegakkan, atau justru sedang diabaikan?
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]