METROJAKARTANEWS.ID, Tapos – Aroma sinyelemen pelanggaran aturan menyeruak dari proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di pertigaan Jalan Cimanggis Boulevard – Raya Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Proyek ini menjadi sorotan publik itu diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IBM) lengkap, namun pembangunan fisiknya sudah sedang melesat.
Tak hanya soal legalitas yang dipertanyakan, keberadaan tembok pembatas dan kios di area proyek juga memicu pertanyaan. Bangunan tersebut diduga menyerobot garis sempadan sungai (GSS) karena berdiri di atas saluran inlet maupun outlet Situ Patinggi, yang seharusnya menjadi area terlindungi.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
Camat Tapos, Jarkasih, mengakui bahwa pihak pengembang hanya sebatas mengurus izin lingkungan di tingkat kecamatan. Setelah itu, proses berikutnya disebut masih akan berlanjut ke tahap site-plan dan perizinan utama di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Tampah bagian proyek SPBU tanpa IMB yang dibangun di atas saluran Situ Patinggi yang melanggar garis sempadan di Jalan CImanggis Boulevard - Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Elves Fatima Rebelo, SPBU ini belum mengantongi IMB. Tetapi dibiarkan oleh Pemkot Depok, Kamis (14/5/2026). [METROJAKARTANEWS.ID / Janter Han]
“SPBU yang di pertigaan Tapos itu sudah mengurus dokumen persetujuan lingkungan ke kami, selanjutnya mereka akan membuat site plan dan izin ke DPMPTSP Kota Depok,” ujar Jarkasih saat ditemui di Kantor Kelurahan Tapos, Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
LAKRI Kritik Hilangnya Plang Segel Perumahan Al Fatih, Wali Kota Depok: Tegaskan Fungsi Situ Gugur
Jarkasih tidak berkenan menjelaskan bahwa proses IMB belum paripurna namun pembangunan SPBU sudah hampir selesai. Sehingga, Pemkot Depok diabaikan dan kehilangan pendapatan daerah. Berindikasi kuat bahwa aparatur membiarkan pembangunan SPBU ini dengan sinyalemen mendapatkan ‘uang servis’ yang menjadi hal yang terlarang di ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
Demikian pula, Saat disinggung soal dugaan pelanggaran garis sempadan sungai, Jarkasih mengaku tidak mengetahui detailnya. Ia menegaskan, kecamatan hanya sebatas memproses administrasi awal dan bukan penentu akhir.
“Kalau pembangunan kiosnya saya tidak tahu, yang saya tahu pengajuan persetujuan lingkungannya untuk membangun SPBU,” kilahya.